Medan, MEDIA SURYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut memindahkan 60 Warga Binaan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Raya, dan Lapas Kelas IIB Siborong-borong. Jumat (6/9/2024).

Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi masalah keamanan dan ketertiban serta mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan I Medan. Saat ini Rutan Kelas I Medan dihuni oleh 3235 WBP dengan daya tampung hanya 1500 orang.

Situasi ini berpotensi menimbulkan permasalahan bila tidak ditanggulangi. Sebelum dipindahkan, mereka diberi arahan terlebih dahulu seraya dilakukan pemeriksaan badan dan barang milik wbp oleh petugas. Dalam arahannya Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju menyampaikan, “Kalian dipindahkan untuk mendapatkan pembinaan yang lebih intensif di tempat yang baru”. Ujar Mytrando.

“Mutasi ini dilakukan untuk mengurai masalah keamanan dan ketertiban serta untuk mengurangi over kapasitas menuju Rutan I Medan Semakin Pasti Berakhlak serta Berdampak.” Tambah Mytrando.

Usai pengarahan dan pemeriksaan ke 60 wbp langsung menuju mobil armada khusus yang dikawal dua belas (12) petugas Rutan I Medan. Untuk proses pemindahan kami telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lapas Siantar dan Kepala Lapas Siborong-borong.

Saat ini Rutan Medan dihuni 3235 orang wbp sedangkan kapasitas hanya 1500 orang, over kapasitas ini sangat berpengaruh terhadap kondisi keamanan dan kesehatan wbp. Pungkas Mytrando.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *