Medan, MEDIA SURYA – Pemenang Pemilu di Kota Medan didominasi PDI Perjuangan yang unggul dengan perolehan 9 kursi.

Setelah KPU Medan, menetapkan perolehan suara 19 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sementara di Kota Medan.

Kemudian nantinya untuk Pelantikan 50 anggota dewan di DPRD Medan yang akan dijadwalkan, September 2024. Kandidat Ketua DPRD Medan periode 2024-2029, mulai diperbincangkan. Dari 9 Kader terbaik PDIP Kota Medan yang mendapat kursi di DPRD Medan, Robi Barus SE MAP disebut- sebut sangat tepat menjabat kursi No 1 di Lembaga Legislatif. Menempatkan Robi Barus SE menjabat Ketua DPRD Medan, tentu memiliki sejumlah kriteria atau alasan.

Robi Barus SE memiliki karier politik yang sangat cemerlang dan bagus. Menjabat 3 periode di DPRD Medan, yakni periode
1.) 2014-2019
2.) 2019-2024
3.) 2024-2029
Robi Barus selain dikenal dengan sosok politisi santun, vokal, berwibawa selalu tenang menyikapi persoalan tapi memiliki elektabilitas perolehan suara yang tinggi.

Saat ini Robi Barus yang menjabat Ketua Fraksi DPRD Medan dan Ketua Komisi I DPRD Medan, selalu peduli menyikapi berbagai masalah yang muncul di tengah masyarakat.

Bahkan, kepedulian terhadap masyarakat kecil terus menjadi perhatiannya. Selalu rutin turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat .Ketika wartawan mengajak diskusi, Robi Barus di sela-sela acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Medan di Hotel Lee Polonia, Sabtu (9/3/2024).

Robi Barus SE mengaku semua itu diserahkan kepada struktur Partai.

”Terkait penunjukan untuk menjadi Ketua DPRD, PDI P memiliki saya harus patuh pada mekanisme tersendiri karena mekanisme tersebut kembali pada keputusan struktur Partai,” tutur Robi Barus.

Robi Barus mengaku siap menjalankan perintah Partai, apalagi mengemban amanah rakyat.

“Kita siap menjalankan keputusan partai dan bekerja sesuai arahan,” sebutnya.

Ditambahkannya, bahwa “Sesuai Ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Maka yang berhak menjadi Ketua DPRD adalah berasal dari Partai perolehan suara terbanyak. Untuk menjabat Wakil Ketua DPRD Medan, juga akan dilihat dari jumlah kursi yang didapat Parpol berdasarkan perolehan suara terbanyak,” imbuhnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *