“Retak dan Pecah”, Apakah Pemprov DKI Membayar Pekerjaan Jalan Beton Akses JIS Jakarta Utara ?

Jakarta, MEDIA SURYA – Program Pekerjaan Jalan Pembangunan /Peningkatan Jalan, Jalan strategis di Provinsi DKI Jakarta untuk pekerjaan jalan beton Jalan Akses JIS Tahun 2023 di Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara Nomor rekening 5.2.04.01.01.0002 dengan nomor SPMK 1397/PN.01.02 Tanggal 17 April 2021 oleh pelaksana PT NS patut dipertanyakan.

Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan melalui APBD Tahun 2023, kontrak 25 April sampai tanggal 24 Agustus 2023 itu belum serah terima hasil pekerjaan namun hasil temuan yang terjadi dilapangan ternyata sudah retak dan pecah.

Melansir dari KOMPAS.com pada Tanggal 3 Agustus 2023, Pemprov DKI targetkan Jakarta “Zero” Jalan Berlubang.

Akan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga Heru Suwondo, memperbaiki ruas jalan rusak agar Jakarta segera zero hole atau tak ada lagi jalan berlubang.

“Kami ingin jalan di Jakarta itu dalam kondisi itu (baik), zero hole atau tak lagi berlubang. Karena itu (jalan) kami rapihkan semua,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Lantas bagaimana dengan pekerjaan Jalan strategis di Provinsi DKI Jakarta untuk pekerjaan jalan beton Jalan Akses JIS Tahun 2023 yang dilaksanakan PT NS belum serah terima ternyata sudah pecah dan retak ?

Tidak hanya itu, pekerjaan yang baru selesai dikerjakan, belum dilalui kenderaan roda dua maupun roda empat, kog sudah terjadi retak dan pecah ?

Apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Bina Marga, “membayar barang yang sudah cacat dan rusak ?

Contoh sederhana, Kalau Pak Heru membeli sebuah mobil, namun ketika mobil datang dan mau serah terima kunci dari dealer. Namun kaca maupun salah satu bagian fisik mobil cacat dan rusak. Apakah Pak Heru membayar atau menerima mobil yang sudah cacat dan rusak ?

Pantauan dilapangan, ditemukan disejumlah titik pekerjaan yang nota bene belum serah terima, tampak dibeberapa titik ditemukan sudah retak dan pecah.

Akan hal ini, salah satu pemerhati Bangunan, Mr Manullang mengatakan kemungkinan, penyebab terjadinya retak dan pecah sejumlah pekerjaan betonisasi/rigid. Antara lain,
diduga bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan standart termasuk pada saat pengecoran, ditambah lagi penggunaan mesin vibrator (penggetar) atau hanya sebagai formalitas.

Pengiriman Batcing Plant mulai dari Pabrik hingga sampai menuju tempat/lokasi pengecoran, apakah sudah tepat waktu atau tidak terjadi keterlambatan? Apabila datangnya terlambat, akan membuat pekerjaan terjedah, karena menunggu mobil mixer yang mengangkut beton dari pabrik batching plant ke lokasi pekerjaan.

Diketahui, Pemprov DKI penggunakan 4 merk Batcing Plan dengan waktu yang bersamaan, hal tersebut diduga sarat dengan Monopoli, belum lagi dengan istilah “fee” untuk per/M³.

Timbul pertanyaan. “kenapa sering terlambat pengiriman Batcing Plant dari Pabrik hingga ke lokasi pengecoran ?

Diakibatkan karena banyaknya permintaan sehingga ke 4 merk batcing plant tidak mampu mensuplay permintaan proyek di Pemprov DKI Jakarta, dengan waktu yang bersamaan dan salah satunya disebabkan banyaknya pesanan.

Batas waktu pengiriman beton ke lokasi waktunya sudah lewat, namun yang terjadi dilapangan ternyata masih digunakan dan ini merupakan tupoksi konsultan pengawasan saat melakukan test kubus.

Belum lagi dengan penggunaan atau ukuran besi yang digunakan dilapangan. Antara lain. Penggunaan ukuran besi, mulai dari.Uk.8, 12, 16 hingga Uk.25. termasuk penggunaan Besi Tie Bar, ukuran berapa yang digunakan. Termasuk penggunaan Geoteks (selimut beton untuk membantu proses pengerasan).
Bagaimana dengan penggunaan begisting dan termasuk plastic untuk merapikan hasil beton rigid dan membuat beton tidak bocor, termasuk pemasangan begisting Elsi. (a) Apakah menggunakan selang yang ukuran kecil dan panjang untuk mengukur ketinggian elsi dari posisi kesamping dengan 2-3 cm untuk aliran air mengarah ke pinggir. (b). apakah memasang begisting elsi memanjang kedepan lurus.

Lebih lanjut dikatakan, “Apabila terjadi retak dan pecah, merupakan kewenangan Provional Hand Over (PHO), kenapa bisa lolos serah terima barang yang sudah retak dan pecah, (ada indikasi suap) kalau tidak benar ada indikasi suap segera bongkar dan kerjakan ulang seseuai dengan spek/bill of quantity. Berani ngga PPK (Pejabat Pembuat Komitment) meloloskan barang yang sudah cacat mutu diterima,” tegas Mr Manullang.

Hingga berita yang kedua ini diturunkan, Plt Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo belum berhasil di konfirmasi terkait Pekerjaan PT NS, Pekerjaan Beton Jalan Akses JIS Tahun 2023 di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ternyata sudah pecah dan retak.

Hal yang sama juga dengan Pelaksana PT NS belum berhasil dihubungi. (Parulian & Nardo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *