Lumban Julu, MEDIA SURYA – Kapolsek Lumban Julu AKP R Sembiring melakukan mediasi terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Aeknatolu jaya, Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/04/2023) sekira pukul 12.00 Wib

 

Permasalahan bermula atas Sdr.Lando Sitorus, Sdr.Chandra Sitorus dan Sdr.Bagiot Sitorus kepada Sdr.Rahman Sitorus dan Sdr.Polmer Sitorus mengelolah sebidang tanah dengan ukuran 50 m x 171 m dengan bukti surat jual beli Tahun 2006 melewati batas tanah milik Sdr.Lando Sitorus, Sdr.Chandra Sitorus dan Sdr.Bagiot Sitorus

 

Kapolsek Lumban Julu AKP R Sembiring mengatakan Kedua belah pihak telah menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah masing-masing sesuai ukurannya.

 

Sesuai ukuran Surat tanah milik Sdr Lando Sitorus, Sdr.Chandra Sitorus dan Sdr.Bagiot Sitorus sebahagian masuk ke lahan tanah milik Sdr.Rahman Sitorus dan Sdr.Polmer Sitorus .

 

Kapolsek Lumban Julu AKP R Sembiring mengatakan tujuan dilakukan mediasi ini memberikan arahan serta pandangan hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga langkah yang diambil oleh pihaknya adalah mempertemukan mereka guna mengambil suatu kesepakatan. menarik kembali perkara tersebut dan di selesaikan secara kekeluargaan.

 

Hasil yang di capai dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa Mediasi belum tercapai

 

Dalam waktu dekat Kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan di Kantor desa Aeknatolu atau di Kantor Camat Lumbanjulu untuk mediasi lanjutan, ungkap Kapolsek Lumban Julu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *