Jakarta, MEDIA SURYA News – Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

 

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.

 

Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

 

Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

 

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

 

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

 

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

 

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

 

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

 

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.

 

Eliezer sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *