Medan, MEDIA SURYA – Titik terang Laporan Lanjutan dari penyelidikan kepenyidikan sempat terhenti diduga dibackingi oleh AKBP Musa Tampubolon sejak 2021 lalu di Krimum Polda Sumut.

Dr Djonggi SH MH ahli hukum didampingi isterinya Dr Ida Rumindang SH dan Putra kandung (anak biologis) Demak Martua Tampubolon Josua Darnel Tampubolon harus sabar menanti hukum, keadilan tegak, meski hati panas, kepala dingin harus menghadiri panggilan Propam Polda Sumut, Senin (9/9/2024).

Dikarenakan kasus laporan Tahun 2021 lalu mangkrak atas pernyataan Dr Djonggi kepada Kompol Zulkarnaen yang dimediasi Nurlince Hutabarat dalam satu pertemuan.

Dari Propam Polda Sumut Kompol Zulkarnaen menyarankan agar Dr Djonggi membuat Laporan tertulis bukan saja hanya Surat Tembusan dari Kapolri dan Kompolnas saja tapi harus ada laporan tertulis,” ungkap Dr Djonggi sangat berterimakasih kepada Dir Propam Polda Sumut melalui Kompol Zulkarnain yang penuh perhatian serius dan mau memberi saran baik,” ujar Dr Djonggi.

Memang selama ini kasus yang dilaporkannya Rospita Mangiring terkesan akan dipetieskan oleh oknum Perwira Polda Sumut yang diduga sudah menerima suap itu.

Sebelumnya Dr Djonggi meski berjalan tertatih-tatih harus menaiki lantai 2 Kantor Propam karena usianya sudah lanjut terus berjuang guna meraih bintang yang terang terhadap kasus korban Josua Darnel Tampubolon melawan sifat jahat, fasik dan sirik Rospita Mangiring yang “Anak Angkat yang lupa diri sebagai Pancingan” mengaku anak kandung tidak tau malu, berani membuat kebohongan dan kepalsuan atas surat keterangan dari instansi pemerintah yakni kepling, lurah dan camat hingga Akte Lahir.

“Akte Lahir Rospita Mangiring tidak terdeteksi atau tidak terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil di Binjai. Herannya Rospita Mangiring yang lahir di Sei Bamban diserahkan ayah kandungnya saat usia antara 1-2 bulan itu.

Dr Djonggi menjelaskan di depan Penyidik Propam Polda Sumut menghubungi Anggiat Nainggolan lewat selulernya Anggiat mengaminkan sebagai penyidik Krimum tidak merubah BAP Laporan Josua dan Saudaranya ketika Anggiat tugas sebagai sebagai Penyidik yang kini sudah menjabat Kapolsek di daerah, Djonggi memberitahukan kasus Rospita Mangiring yang salah karena

“Melanggar KUHP terkait membuat Surat Keterangan dari Kepling, Lurah adanya 3 surat yang dikeluarkan berbeda-beda pula pengakuan Lurah Erdi Handika mengaku telah ditipu Rospita Mangiring (55) warga Jl Cut Nyak Din itu.

“Sementara Surat Akte Lahir tidak terdeteksi di Disdukcapil Binjai, dan membuat keterangan palsu, ngaku- ngaku ahli waris tunggal pula padahal dia hanya sebagai anak pancingan atau anak angkat”,tutur Dr Djonggi.

Hanya karena demi harta Demak Martua Tampubolon Almarhum dan isterinya Dinar Boru Siahaan yang membesarkannya, berani pula merampas bukan haknya ratusan miliar lebih,” tutur Dr Djonggi.

Maka Dr Djonggi menyebut “Harus ekstra kerja keras menghadapi oknum hakim PN Binjai sudah menerima suap besar diduga atas kasus ini”, ungkap Dr Djonggi tegas.

Selanjutnya menyebut kami sudah
“Melaporkan 3 Hakim ke Majelis Kehormatan Hakim, KPK, DPR RI dan Presiden, agar 3 Oknum Hakim segera dipanggil diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, karena jawaban para saksi-saksi tidak dipertimbangkan sama sekali, dianggap saksi-saksi nihil!??,” tutur Dr Djonggi Ahli Hukum dan mantan Ketua PERADI PUSAT BIDANG HAM ini.

Kita percaya Tuhan tidak tidur, masih ada oknum Hakim lain yang takut akan Tuhan, seperti Sidang kasus gugatan terhadap surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai atas dugaan waris palsu Rospita Tampubolon, sempat memanas dan diwarnai interupsi, namun akhirnya terucap Hakim Ketua Majelis di Sidang,
“Kami Hakim bersikap Netral!” ungkap Dr Djonggi menirukan ucapan Hakim Dharma Purba.

Dr Djonggi berharap dan yakin hukum keadilan pasti tegak karena sudah mulai terlihat yang awalnya PH Rospita yakni Betty Ayu dan suami Rospita dr Jhon Napitupulu kerja sama dengan oknum Kepling Jatinegara T Mardiana diduga aktor intelektualnya yang sering salah tingkah selalu setiap dipersidangan di PTUN seperti belum dewasa alias kekanak-kanakan sudah ditegur Hakim Dharma Purba pun tak berubah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ini terungkap pula bahwa mantan Lurah Jatinegara telah tertipu karena mengeluarkan surat keterangan ahli waris tersebut.

Saksi yang pernah hadir antara lain dari sepupu kandung tergugat mengungkapkan bahwa tergugat “Rospita bukanlah anak dari Demak Tampubolon, melainkan anak pungut atau pancingan keluarga untuk memiliki keturunan.

Djonggi M Simorangkir selaku kuasa hukum penggugat Joshua Darnel Tampubolon berkali-kali menyampaikan protes keras terhadap Wadir Krimum, Kabag wasidik dan penyidik sebelumnya yakni Anggiat Nainggolan.

Ia sempat mengamuk saat pengacara tergugat tertawa seakan mengejek keterangan saksi yang dihadirkan.

Kasus gugatan terhadap Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai atas dugaan waris palsu Rospita Tampubolon, sempat memanas dan diwarnai interupsi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ini terungkap bahwa mantan Lurah Jatinegara telah tertipu karena mengeluarkan surat keterangan ahli waris tersebut.

Saksi dari sepupu kandung tergugat Saut Tampubolon dari Kisaran datang menghadiri sidang, mengungkapkan bahwa

“Tergugat Rospita Mangiring bukanlah anak dari pasangan suami isteri Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan melainkan anak pancingan keluarga untuk memiliki keturunan,” tutur Saut di depan sidang majelis.

Sebelumnya, Dr Djonggi M Simorangkir selaku kuasa hukum penggugat Josua Darnel Tampubolon berkali-kali menyampaikan protes keras terhadap majelis hakim karena menilai hakim diduga berpihak kepada tergugat.

Ia sempat mengamuk saat pengacara tergugat tertawa seakan mengejek keterangan saksi yang dihadirkan Saut Tampubolon yang mengatakan

Walau dunia ini runtu tak satupun mengatakan kalau Rospita Mangiring bukan lahir dari rahim Dinar Boru Siahaan, demikian juga saksi sepupu kandung Rospita Mangiring yakni Yan Buha Tampubolon, Tumpak Tampubolon, Ir Tohap Tampubolon Abang Kandung Rospita Mangiring yang pernah hadir di Polda Sumut dengan tegas mengatakan, “Rospita Mangiring adik kandung saya, dari rahim Hilderia Marpaung!” demikian dikatakan Tohap Tampubolon di hadapan Penyidik Anggiat Nainggolan.

Ditambahkan Dr Djonggi kepada Penyidik Propam agar memanggil Saksi-saksi ke depannya ada sebagai berikut:

NAMA-NAMA YANG AKAN DIPANGGIL DI PROPAM POLDA SUMUT :

  1. MARTIANA TAMPUBOLON/NY. HUTABARAT
    (ADIK KANDUNG ALM. DEMAK MERTUA TAMPUBOLON/D M. TAMPUBOLON)
    ALAMAT : IL GUNUNG AGUNG NO. 41 KEL BINJAI ESTATE, KEC. BINIAI SELATAN, KOTA BINIAI SUMUT
  2. FARIDA HUTAGAOL
    (KAKAK IPAR KANDUNG ALM. D.M. TAMPUBOLON)
    ALAMAT : DESA TANGGAL BATU BALIGE SUMUT

3.MARULI Boru TAMPUBOLON
(PONAKAN KANDUNG ALM. D.M. TAMPUBOLON/ANAK KANDUNG DARI ABANG YANG NO. 1 (ALM. D.M. TAMPUBOLON)
ALAMAT: JL ANGGREK NO. 13 A LINGKUNGAN II KEL PAHLAWAN KEC. BINJAI UTARA, КОТА BINIAI

4 ELI AKIM BUDIMAN TAMPUBOLON
(PONAKAN KANDUNG ALM. D.M. TAMPUBOLON/ANAK ABANG KANDUNG YANG NO. 4 ALM D.M. TAMPUBOLON)
ALAMAT. CUT NYAK DHIEN KEL JATI NEGARA KEC. BINJAI UTARA LINGKUNGAN VII, KOTA BINJAI

5.ELIAKIMTAMPUBOLON
(PONAKAN KANDUNG ALM. D.M. TAMPUBOLON/ABANG KANDUNG SAKSI SAUT A TAMPUBOLON)
ALAMAT: JL CUT NYAK DHIEN KEL JATI NEGARA KEC. BINIAI UTARA LINGKUNGAN VII, KOTA BINJAI

  1. T MARDIANA
    (KEPLING VII, KEL JATINEGARA KEC. BINIAI UTARA, BINJAI
    ALAMAT : Binjai
    7.IBU CUT ANNA
    (TETANGGA SEBELAH KIRI RUMAH ALM. D.M. TAMPUBOLON
    ALAMAT : JL. CUT NYAK DHIEN LINGK. III KEL TANAH TINGGI, KEC. BINIAI TIMUR, KOTA BINJAI

8.MARNI GINTING

9 MURNI TAMPUBOLON
(KAKAK KANDUNG R.M.T) ALAMAT: JL. KALPATARU NO. 4 KEL HELVETIA TIMUR KEC. MEDAN HELVETIA, KOTA MEDAN, SUMUT

  1. RISMA TAMPUBOLON
    (KAKAK KANDUNG R.M. TAMPUBOLON)
    ALAMAT: DUSUN 14 SUKA BERSAMA DESA SEI BAMBAN KEC. SEI BAMBAN KAB. SERGAI, SUMUT, 20995
  2. OPPUNG BORU MANULLANG
    (TETANGGA ORANG TUA KANDUNG R.M.T, S.H.)
    ALAMAT: DUSUN 14 SUKA BERSAMA DESA SEI BAMBAN KEC. SEI BAMBAN KAB. SERGAI, SUMUT, 20995
  3. LIDYA PINEM
    ALAMAT: JL. FRAKSI A NO. 25.A KEL PULO BRAYAN BENGKEL KEC. MEDAN TIMUR, MEDAN, SUMUT
    ALAMAT IL BUNGA CEMPAKA NO. 24 PASAR 3 PADANG BULAN, MEDAN
  4. BETTY AYU RJ, S.H
  5. RUTH SILABAN, S.H., LLM

Sementara sebelumnya terkait sengketa Surat Keterangan dan akte lahir tidak terdeteksi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Binjai diduga warisan ini mencuat setelah Demak dan istri pertamanya Dinar Siahaan meninggal dunia dirampas dan dikuasai Rospita Mangiring.

Seluruh warisan keluarga yang nilainya fantastis dikuasai Rospita selaku anak angkat yang diduga jadi anak yang durhaka karena ayah dan ibunya miskin di Sei Bamban tempat kelahirannya.

Rospita Mangiring (penggugat) sebelumnya memenangkan kasus gugatannya di PN Binjai diduga saksi-saksi dari pihak tergugat sebagai anak kandung tidak ada dipertimbangkan hakim PN Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *