Serdang Bedagai, Media Surya – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Press Release, Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan pekerja migran Indonesia dengan mengamankan 3 tersangka, Yang diamankan masing-masing berinisial ARM (19) dan AA (32), keduanya warga Kota Tanjungbalai, serta E. (43), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei bamban, Mengamankan 3 tersangka Polres Sergai. Juga mengamankan 40 orang diduga pekerja migran ilegal terdiri dari 33 orang warga negara Indonesia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 lainnya warga negara Bangladesh. Sebagian pekerja migran Indonesia asal NTT yang diamankan di Polres Sergai, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Ketiga tersangka yang diamankan bersama para pekerja migran ini memiliki peran masing – masing. Ada sebagai perekrut penjaga, sekaligus perantara untuk memberangkatkan para pekerja migran ada menyediakan penampungan serta menyiapkan kebutuhan makanan para pekerja migran selama di penampungan, ungkap Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, Saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut, di lokasi penampungan para pekerja migran di Dusun I Kebun Sayur, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban Sergai.
Hadir dalam Press Release itu, perwakilan dari Kantor Imigrasi Pematang Siantar, perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Medan, dan Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, serta para Kanit. kapolres menjelaskan, pada Senin (18/11/2024), sekira pukul 14.00 WIB, personel Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi bakal ada pengiriman pekerja migran ke Malaysia yang ditempatkan di satu rumah di Dusun I Desa Sei bamban, Kecamatan Sei bamban,
Dengan menindaklanjuti, informasi tersebut personel Satreskrim langsung menuju Ke lokasi menemukan 11 orang pekerja migran warga negara Indonesia berasal dari Provinsi NTT dari 7 warga negara asing berasal dari Bangladesh. Ke-11 pekerja migran asal NTT ini, sebutnya, berangkat dari NTT menuju Surabaya menumpang kapal, selanjutnya dari Surabaya menuju Sergai menggunakan bus, dan mobil pribadi. Sementara, Ke-7 pekerja migran warga negara Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia. Mereka menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan dengan tujuan Australia.
Rumah ini tempat, Penampungan sementara sambil menunggu orang yang mengatur pemberangkatan mereka. dan Kemarin berhasil kita gagalkan,” ujarnya.Masih pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, lanjut orang nomor satu di Polres Sergai ini, personel Satreskrim mengamankan dua unit mobil yang melintas di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, yang sedang membawa 22 orang pekerja migran asal NTT dengan tujuan Tanjungbalai untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia.(SR)