Medan, Media Surya – Prahara Dunia Perbankan di Sumatera Utara kembali memanas. Bukan hanya sekedar Aib dan Bobroknya Pelayanan Perbankan Bank Sumut yang disentil oleh Debitur, tapi Dugaan “Mafia Perbankan” saat ini, disebut – sebut sedang leluasa bekerja dibawah naungan nama besar Bank Sumut.

 

Pasalnya, hingga saat ini, kendatipun segala bentuk hutang piutang, maupun Tunggakan dan Cicilan Kredit telah lunas dibayar oleh Ahli Waris Debitur, hingga mencapai jumlah sebesar hampir 200 persen dari besaran jumlah kredit yang dimohonkan. Namun, pihak berkompoten di Instansi Perbankan kebanggan Pemerintah Sumatera Utara tersebut, masih saja bersikukuh untuk tidak merealisasikan pengembalian Agunan Kredit kepada Ahli Waris Debitur Tianas Br Situmorang.

 

Setelah Laporan Dugaan Penggelapan Agunan Kredit tersebut, mendarat di Meja Hukum Mapolda Sumut, sesuai STPL Nomor : LP/B/ 591 / V /2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (8/5/2024) kemarin, kini Tianas Br Situmorang didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga SH MH, selanjutnya melaporkan para Petinggi Bank Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara di Jalan Gatot Subroto Nomor 180 Sei Sikambing C II Medan Helvetia Kota Medan, Rabu (23/5/2024), terkait Skandal Dugaan Penipuan dan Penggelapan Agunan Sertifikat Tanah Kebun Sawit milik Almarhum Thomas Panggabean beserta Istrinya Tianas Br Situmorang yang berada di Aek Nabara.

 

Hal ini dilakukan, sehubungan pihak Bank Sumut dinilai telah melakukan beberapa hal yang dianggap menyalahi Standar Pelayanan Perbankan terhadap Nasabah maupun Debiturnya.

 

Bukan hanya itu, Pihak Bank Sumut juga dinilai telah melakukan Pembodohan serta bujuk rayu tipu muslihat, dengan memberikan janji-janji manis terhadap Tianas Br Situmorang, jika bersedia membayar Lunas Hutang Mantan Suaminya beserta Selingkuhannya sebesar Rp. 1 Miliar, akan mengembalikan Agunan Kredit Sertifikat Tanah seluas 20 Ha dimaksud, kepada Tianas Br Situmorang.

 

Kesepakatan Penyelesaian Kredit tersebut pun berjalan, ditandai dengan terbitnya Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang Kredit Dan Pengambilan Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014.

 

Namun realitanya, setelah Tianas Br Situmorang membayar Lunas Kredit dimaksud, pihak Bank Sumut tidak merealisasikan Pengembalian Agunan Kredit tersebut dengan membuat alasan yang tidak dapat diterima akal sehat dan logika.

 

Pihak Bank Sumut malah seenaknya saja mengatakan, bahwa Penerbitan Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang Dan Pengambilan Agunan Kredit dimaksud, salah prosedur.

 

Selanjutnya, melalui Sekretaris PT Bank Sumut, Erwin Zaini, diduga sengaja menebar berita bohong, dengan mengatakan, bahwa tidak diberikannya Agunan Kredit dimaksud dikarenakan masih ada permasalahan keluarga.

 

Padahal, Ahli Waris Tianas Br Situmorang beserta ke 10 anaknya, hingga saat ini baik – baik saja, tanpa ada sedikitpun Permasalahan Keluarga yang menyelimuti kekeluargaan mereka. Malah saat ini diketahui, ke 10 anaknya tersebut, dengan didampingi Kuasa Hukum, bahu membahu untuk memperjuangkan nasib dan kondisi Orang Tuanya (Ibu) mereka yang telah dizholomi oleh Oknum – Oknum nakal dan jahat, yang bertengger dibawah Bendera Bank Sumut.

 

 

 

Usai menyampaikan Laporan Pengaduannya ke OJK, Poltak Silitonga SH MH, Kuasa Hukum dari Tianas Br Situmorang kepada Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya beserta kleinnya datang ke OJK untuk membuat pengaduan secara resmi atas kelakuan dan tindakan Pajabat – Pejabat Bank Sumut diantaranya : Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Erwin Zaini Sekretaris Bank Sumut, Muhammad Emil Nazir Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Aek Nabara, Faisal Lubis Kepala Devisi Hukum Bank Sumut, dan Arya A Argus Pimpinan Bank Sumut Cabang Aek Nabara.

 

Dimana, jelas Poltak, Tianas Br Situmorang telah melunasi, membayar semua tunggakan – tunggakan daripada hutang Almarhum Mantan Suaminya Thomas Panggabean, tetapi Agunan yang diagunkan oleh Almarhum Thomas Panggabean untuk mengambil hutang ke Bank Sumut, tidak diberikan kepada Tianas Br Situmorang sebagai Ahli Waris yang sah, dan juga orang yang telah membayar seluruh hutang – hutang Suaminya bersama Selingkuhannya.

 

Poltak juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak Bank Sumut, bahkan bertemu, bahkan memohon supaya Agunan itu dikembalikan kepada pemilik sesungguhnya, karena hutang – hutang Almarhum Mantan Suaminya sudah dibayarkan. Tetapi, Bank Sumut tidak memberikan Agunan tersebut. Sehingga, pihaknya bersama klein datang ke OJK untuk melaporkan tindakan – tindakan Bank Sumut yang telah menzholimi Tianas Br Situmorang.

 

Selanjutnya Poltak menjelaskan, bahwa Kleinnya juga merasa telah ditipu oleh Bank Sumut, dimana ketika Tunggakan dan juga Angsuran Kredit Mantan Suaminya, tidak terbayarkan oleh Selingkuhan Suaminya, pihak Bank Sumut datang menemui Tianas Br Situmorang untuk memberitahukan, bahwa Tunggakan Pinjaman Suaminya sudah banyak, dan Angsuran tidak terbayar.

 

Poltak juga menjelaskan, awalnya Tianas Br Situmorang tidak bersedia membayar. Tetapi, karena Bank Sumut memberitahukan bahwa yang diagunkan itu adalah milik Tianas Br Situmorang tanpa sepengetahuannya, serta menjanjikan bila Tianas Br Situmorang membayarnya sampai lunas, maka Agunan tersebut dapat diambil oleh Tianas Br Situmorang, sehingga pembayaran Tunggakan dan Cicilan Kredit dimaksud akhirnya disetujui pihak keluarga Tianas Br Situmorang.

 

Tapi ternyata, setelah Tunggakan dan Angsurannya dibayar lunas oleh Tianas Br Situmorang, Bank Sumut tidak memberikan Agunan tersebut. Bahkan menyebarkan berita bohong melalui Sekretaris Bank Sumut yang menyatakan, bahwa Agunan aman di Bank.

 

“Ngapai Agunan itu di Bank, kan lucu. Agunan itu ngapain di Bank, kan sudah dibayar lunas oleh Ibu ini (Sambil Menunjuk Tianas Br Situmorang), segala hutang – hutang Almarhum Suaminya. Dan yang kedua, adanya permasalahan keluarga. Kok sok kali dia tahu ada permasalahan keluarga. Tidak ada permasalahan keluarga dari pada Ibu Tianas Br Situmorang, sebagai Ahli Waris yang sah dari Thomas Panggabean, sesuai dengan Surat Ahli Waris yang telah Kami berikan ke Bank Sumut”, cetus Poltak.

 

Menurut Poltak, Bank Sumut tersebut asal ngomong, hanya menutupi kebobrokan dan kesalahannya.

 

Ia juga menegaskan, bahwasanya tidak pernah ada masalah diantara keluarga Tianas Br Situmorang, yang berhubungan dengan Pelunasan Hutang dan Pengambilan Agunan yang bernama Thomas Panggabean.

 

Selain itu, Poltak juga menambahkan, bahwa Bank Sumut telah melakukan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan. Dimana, ketika Mendebet uang dari pada Tabungan Tianas Situmorang, belum pernah memberikan Persetujuan Kuasa Mendebet dari Rekeningnya.

 

“Tapi itu langsung dilakukan Bank Sumut, berarti itu adalah pencurian. Kenapa ibu ini tidak protes kemarin ? Karena Ibu ini yakin, bahwa Agunannya akan diberikan kepadanya. Ternyata, ketika dicuri i uang Ibu ini sampai lunas hutang Thomas Panggabean, Agunan juga tidak diberikan”, tandas Poltak.

 

Kemudian, tambah Poltak, ada Surat Kuasa Permintaan Pendebetan seolah – olah ditanda tangani oleh Tianas Br Situmorang pada Tahun 2019, yang ternyata setelah dicroscek, bukan ditanda tangani oleh Tianas Br Situmorang.

 

“Terjadi dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan oleh pihak Bank Sumut”, tandas Poltak lagi.

 

Untuk hal ini, Poltak mengatakan, akan melakukan langkah hukum dan akan melaporkannya segera ke Polda Sumut, setelah sebelumnya telah membuat laporan terhadap Penipuan dan Penggelapan Agunan Kredit Debitur.

 

Terkait Laporannya ke OJK, Poltak mengucapkan terima kasih kepada pihak OJK, karena Pengaduannya telah diterima dengan baik. Dan akan memberikan perhatian dengan khusus terhadap penyelesaian Perkara ini.

 

Dikatakan Poltak, bahwa pihak OJK berjanji akan segera melakukan Pemeriksaan atau Investigasi terhadap laporannya dalam kurun waktu 10 hari ke depan.

 

Pihaknya berharap, agar OJK berani mengambil tindakan yang tegas terhadap Pimpinan – Pimpinan Bank Sumut.

 

“Ini Saya anggap ini sudah Mafia ini, kalau menurut Saya, “Mafia Perbankan”. Tindakan yang tegas, jangan takut. Kalau salah ya disalahkan, kalau benar dibenarkan. Kalau salah ya diganti, dipecat saja”, tandas Poltak kembali.

 

Menurut Poltak, setelah dari OJK, pihaknya akan kembali mengadukan prilaku jelek para Petinggi Bank Sumut ke Ombudsman RI.

 

Kemudian, Pengaduan yang sama juga akan dilakukannya ke DPRD Sumut, agar nantinya, Skandal Agunan Debitur ini dibawa ke dalam ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C.

 

“Kita akan jelaskan semua kebobrokan mereka, kelakuan mereka yang telah menzholimi Ibu ini. Dan Saya juga akan minta nanti supaya Wartawan diundang kesana, supaya jelas siapa yang salah, siapa yang benar. Dan yang ketiga, nanti Kami akan membuat Pengaduan ke Gubernur, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, sebagai Pemegang Pengendali Saham terbanyak di dalam Bank Sumut. Supaya semua, Oknum – Oknum Pejabat Bank Sumut yang nakal diganti. Agar diadakan Rapat Umum Pemegang Saham, mengganti semua orang – orang yang tidak berkualitas ini. Masih banyak orang – orang pintar di Sumatera Utara ini yang bisa menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut, supaya jangan terjadi lagi ke depan penzholiman – penzholiman kepada Debitur ataupun Nasabah – Nasabah yang baik. Dan Saya rasa ini masih 1 Contoh yang terungkap kepermukaan. Bisa – bisa aja sudah banyak itu kelakuan – kelakuan Bank Sumut yang telah menzholimi Nasabah – Nasabah yang lain. Saya mohon dukungan masyarakat dan semua juga dukungan dari pada Insan Pers dan Penegak Hukum lainnya, tolong tegakkan Hukum seadil-adilnya”, tutup Poltak menutup Wawancara. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *