Medan, Media Surya – Terhitung mulai Kamis 1 Februari 2024, Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara akan mulai melakukan penerbitan pool bus tak berizin di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Langkah awal penertiban, diawali dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Kesempatan itu, hasil rapat kordinasi stakeholder terkait, tergabung dalam Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut, yang digelar di Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Rabu kemarin, 31 Januari 2024. Rapat ini, dihadiri perwakilan BPTD Kelas II Provinsi Sumut, Dishub Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut.
Kemudian, Dishub Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Kota Medan, Sat Lantas Polrestabes Medan dan Para Pejabat utama Ditlantas Polda Sumut.
Lalu, diagendakan pada Senin 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan kedua dengan menghentikan seluruh pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan kedua diterima.
Selanjutnya, Pada Senin 19 Februari 2024 tim akan melakukan penutupan permanen pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, menjelaskan penutupan pool bus di sepenjang Jalan Sisingamangaraja kerena sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.
“Hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi sumut bersama dinas terkait Pemko Medan kita sepakat akan menertibkan semua pool bus yang tidak berizin dan menyalahi aturan,” ucap Muji, dalam keterangannya, Kamis 1 Februari 2024.
Muji mengaku, Dit Lantas Polda Sumut bersama-sama forum lalu lintas dan angkutan jalan telah melakukan sidak dengan mendapati puluhan pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja izinnya bermasalah.
“Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin. Dan Temuan itu terus ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemko Medan,” kata Muji.(SR)