MEDIASURYA.ID, MEDAN
Nekad melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Wilkum Polsek Percut Sei Tuan, Ferry Tato dan seorang Penadah yakni Reno berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Keberhasilan ini tak terlepas atas kerjasama Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH.
Kepada wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson Sitompul SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora SH MH membenarkan penangkapan pelaku dan penadah.
Katanya, lanjut Japri, pelaku berhasil diamankan di Cafe Lina. Sementara pelaku lainnya diamankan tak jauh dari Cafe Lina.
Hasil interogasi, lanjutnya, tim melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang penadah yakni Reno.
“Mamad dan Iboy melakukan eksekusi dengan memukul korban pakai bambu, selanjutnya Ferry Tato memantau situasi, kemudian setelah berhasil black dan Iboy menjual sepeda motor ke penadah atas nama Reno sebesar Rp 3.500.000 adapun pembagian hasil Mamad memperoleh Rp 500.000, Ferry Rp 500.000, sisanya untuk iboy dan Black Rp 2.500.000, uang hasil pencurian dipergunakan untuk Membeli pakaian, sendal dan membeli narkoba” beber Jefri.
Japri juga menceritakan, bahwasanya, saat melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Iboy. Pelaku Mamad dan fery tato berusaha menyerang petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku.
Tak hanya itu, Japri juga membeberkan bahwa para palaku juga melakukan Pidana Pencurian Dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi dengan bukti laporan Nomor LP/634/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 21.30 Wib, Tkp Jalan Wiliem Iskandar Depan Depsos , kerugian 1 buah Hp samsung, stnk , ktp dan ATM, pelaku Theo Gustira Aritonang.
Laporan Polisi Nomor : LP/46/I/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada hari Minggu 7 Januari 2024 Pukul 02.00 Wib, Tkp Jalan Perhubungan Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 unit spd motor Honda Beat Tahun 2022 warna hitam BK 6048 AKM, 1 unit Hp vivo dan 1 unit Hp Realme C1, Pelaku Iboy , Kancil, Aldo dan Acil.
Laporan Polisi Nomor LP/B/253/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Selasa 20 Februari 2024 Pukul 18.30 Wib Tkp Jalan Bersama Lau Dendang, kerugian 1 unit Hp Vivo Y12 , pelaku Aldo dan Mamad
Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Pukul 06.30 Wib, Tkp Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 Unit Hp Invinix, Pelaku Mamad, Nico, Aldo dan Samosir.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 17.43 Wib , tkp jalan pelaksanaan Gg Tawon Desa Sampali Kec.percut Sei Tuan, Kerugian 1 unit Vario Warna hitam tahun 2017, pelaku
Laporan Polisi Nomor : LP/B/291/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 16.43 Wib , tkp jalan Beo Raya Tanah garapan Kec. PS Tuan, Kerugian 1 unit Honda Beat Street Warna hitam tahun 2023 BK 6030 SAJ, pelaku Mamad, Kancil dan Samosir.
(Lan)