Pangkalan Brandan, MEDIA SURYA News – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di jalan Alur Dua Pasar Gg. Bersama Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (13/3/23).
Dua tersangka yakni, Robi Samil Hakim (35) dan Bagus Febrian (22) masing-masing warga Jalan Dempo Gg. Brandan kecamatan Bebalan kabupaten Langkat.
Informasi yang dihimpun, keduanya beraksi saat anak korban Kenan Athallah (7) sedang asyik bermain hp di sebuah klinik praktek dokter Ika rafika tepatnya di Gg. Bersama keluruhan alur dua kecamatan selapan, Langkat.
Lalu Kedua pelaku langsung merampas handphone dari tangan anak korban. Melihat kejadian tersebut warga sekitar melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Menerima laporan adanya aksi pencurian itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang, SH untuk segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesaat kemudian petugas pun mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.
Untuk menjalani prsoses hukum lebih lanjut, dua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polsek Pangkalan Brandan.
Penangkapan terhadap tersangka, RSH dan BF sesuai dengan LP/B/33/III/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN, 13 Maret 2023. Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Roli Hafiz (37), warga Dusun IV Panton Desa Sei siur Kec. Pangkalan Susu, Kab Langkat. (candra)