Medan Labuhan, Media Surya – Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan cara membobol rumah korban Hamadi di Kelurahan Sei Mati. Tersangka yang berhasil berinisial R (31) warga Kelurahan Pekan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,SH mengungkapkan bahwa kejadian pencurian diketahui oleh korban pada tanggal 4 Maret 2024. Saat korban kembali ke rumahnya setelah meninggalkan rumah beberapa hari, dia menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan beberapa barang elektronik seperti mesin cuci, dispenser, penanak nasi, dan kipas angin hilang.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sebagai pelaku pencurian di rumah korban. Tanpa menunggu waktu lama, pengejaran dan penangkapan langsung dilakukan di komplek Gabion Kelurahan Sei Mati.” Ungkap Kapolsek
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban pada tanggal 1 Maret 2024 bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.” Tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Medan Labuhan juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron atas kasus ini(SR)