Karo, Mediasurya.id – Polsek Mardingding pada Kamis malam, 26 Desember hari 2024, melaksanakan razia tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Razia ini dipimpin oleh Kanit Propam AIPTU Edy Irawan Sembiring dan dilaksanakan setelah adanya informasi dari masyarakat dan media sosial yang mengungkap masih adanya kegiatan perjudian di wilayah tersebut.

Kegiatan razia difokuskan pada kedai-kedai kopi yang ada di desa-desa wilayah Polsek Mardingding. Selama pengecekan, petugas tidak menemukan adanya perjudian jenis mesin atau bentuk perjudian lainnya. Namun, ditemukan beberapa masyarakat sedang bermain catur.

 

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dan tidak menyediakan tempat untuk kegiatan perjudian dalam bentuk apapun. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Sebagai langkah pencegahan, petugas memberikan nomor kontak Kanit Propam Polsek Mardingding kepada masyarakat, agar mereka bisa melaporkan apabila terjadi gangguan Kamtibmas di lingkungan mereka.
(Erwin S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *