Sergai, Mediasurya.id – Satreskrim Polres Sergai melalui Polsek Firdaus berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT alias Topan (31), terduga pelaku jambret di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban. MT juga diduga pelaku jambret di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Hal ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan pendalaman terhadap tersangka MT alias Topan di Polsek Firdaus.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Jum’at (9/8/2024) di Polres Sergai.

Ipda SH Nauli Siregar menjelaskan, MT alias Topan yang merupakan warga Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini, awalnya diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus, Selasa (30/7/2024) atas dugaan pelaku jambret di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun III Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban yang terjadi, Senin (29/7/2024) lalu.

Mendapat informasi adanya pelaku jambret yang diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai segera mendatangi Polsek Firdaus, Rabu (7/8/2024) untuk melakukan pendalaman atas kasus jambret yang terjadi di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 19.23 WIB.

“Tim mendatangi Polsek Firdaus untuk melakukan interogasi terhadap tersangka MT alias Topan. Hasil interogasi, lanjutnya, tersangka MT alias Topan mengakui melakukan aksi jambret di Jalan Lintas Desa Firdaus pada Selasa 23 Juli 2024 bersama rekannya berinisial RTRS alias Pido,” ungkapnya.

Saat melakukan aksi jambret tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi uang tunai Rp.2 juta beserta surat-surat. Uang hasil jambret tersebut diakui Topan dibagi dua dengan Pido. Sedangkan tas beserta surat-surat di dalamnya dibuang pelaku di Sungai Sei Bamban.

Topan juga mengakui uang hasil jambret tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, narkoba, membeli kaos oblong, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Menindaklanjuti informasi yang didapat dari Topan, tambah Nauli, tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RTRS alias Pido ke kediamannya di Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, namun tidak berada di rumahnya.

“Saat ini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap Pido, serta melakukan pencarian terhadap tas korban,” jelasnya.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *