Sergai, Media Surya – Polsek Firdaus bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NM (62) terhadap Ernawati (50) yang merupakan istrinya sendiri, Kamis (1/2/2024).
Rekonstruksi dilaksanakan di kediaman tersangka dan korban di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP)
Hadir mengikuti rekonstruksi, Wakapolsek Firdaus Iptu Joni Tarigan bersama Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Kanit Binmas Ipda LB Manullang, penyidik Polsek Firdaus Aiptu Azmi Lubis dan Bripka H Manurung, Ps Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Sergai Aiptu Sahat MP Siregar dan anggota, serta disaksikan Jaksa Jordi Nainggolan bersama Andi Sihombing dari Kejari Sergai, dan penasehat hukum tersangka Syaiful Ihsan, serta Kepala Desa Cempedak Lobang Edi Muslih.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 12 adegan, diawali tersangka pulang ke rumah dan bertemu dengan korban dan anaknya. Kemudian, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Dimana dalam pertengkaran tersebut, korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh yang membuat emosi tersangka memuncak, dan nekat menghabisi nyawa korban dengan melilitkan kabel cok sambung ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga hingga mengakibatkan korban lemas dan meninggal dunia.
Tidak hanya itu, dalam rekonstruksi juga terlihat bagaimana tersangka merekayasa kematian korban dengan mengikatkan kabel yang digunakan melilit leher korban dan mengikatkan ujung kabel ke atas ring balok rumah, dan membuat simpul pada kabel, serta mendekatkan kursi kayu ke dekat kabel, agar terlihat seolah-olah korban tewas gantung diri.
Kemudian, tersangka membangunkan anaknya yang sebelumnya sudah tertidur, dan mengatakan kalau korban gantung diri. Tersangka juga keluar rumah dan memberitahukan kepada saksi Muhammad Husni Roza bahwa istrinya gantung diri.
Namun, baik anak tersangka maupun saksi Muhammad Husni Roza, melihat korban tidak tergantung, melainkan sudah terbaring di atas kasur dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, saksi Muhammad Husni Roza memberitahukan peristiwa tersebut ke Kepala Dusun II Desa Cempedak Lobang, Surono yang selanjutnyaelaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman akan kasus ini di persidangan nanti.
“Setelah rekonstruksi, penyidik Polsek Firdaus akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka NM terhadap istrinya Ernawati terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 03:20 WIB.
Tersangka sempat merekayasa kematian korban seolah-olah gantung diri. Namun berkat kejelian Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus, peristiwa pembunuhan tersebut dapat diungkap. (SR)