Medan, Media Surya – Polrestabes Medan, memusnahkan 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five, hasil tangkapan dari 2 pelaku akhir Januari 2024 lalu.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan setengah juta jiwa manusia dari bahaya narkoba.”Dengan diamankannya 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five ini, setidaknya 540.000 jiwa, yang berhasil diselamatkan, dengan asumsi 53 kilogram sabu dapat digunakan oleh 530.000 jiwa, dan 10.000 butir pil happy five dapat digunakan 10.000 jiwa,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr Teddy John Sahala Marbun saat pemusnahan barbut tersebut di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Senin (25/3).
Pemusnahan barang bukti narkoba itu turut disaksikan dua tersangka DN (28) dan TJ (28) , keduanya warga Banten.Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang disita dari tersangka terlebih dahulu diuji keasliannya, oleh petugas Labfor Polda Sumut.
Seluruh barang bukti baik sabu maupun happy five, dipastikan keasliannya, usai diuji menggunakan beragam pereaksi kimia.”Hasil pengujian yang dilakukan petugas Labfor Polda Sumut, seluruh barang bukti ini dipastikan keasliannya,” ungkap Kombes Teddy Marbun.
Pemusnahan, dilakukan menggunakan dua metode, yakni membakar narkoba menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan merebus narkoba kedalam air bersuhu diatas 100 derajat celcius.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen kami. Dan kami juga berharap seluruh lapisan masyarakat sama – sama bergerak, karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” ucap Teddy John Sahala Marbun.
Sebelumnya, 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five yang dimusnahkan ini sendiri, disita dari 2 tersangka di kota Pekanbaru, Riau, pada akhir Januari 2024 lalu.Awalnya, petugas menangkap tersangka DN yang sedang megenderai mobil Xenia dan ditemukan 4 karung berisi narkoba.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TJ.”Kedua tersangka mengaku disuruh temannya berinisial TM (DPO) untuk mengantar sabu-sabu,” sebut Kapolrestabes Medan menambahkan masih mengembangkan kasus ini terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lainnnya.(SR)