TANJUNGBALAI, MEDIA SURYA – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar Pil Ekstasi warna merah muda, pada hari Rabu (20/09/23) sekira pukul 21.45 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Iptu M. Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Berdasarkan hasil Lidik sebelumnya Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki yang bernama M Alias L, sering menjual Pil Ekstasi di Cafe Y.K yang terletak di Jalan Jend. Sudirman KM. 7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyamaran,
“Pada saat di pesan oleh Petugas Kepolisian yang menyamar, tersangka bersedia menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi seharga Rp 250.000, di Cafe Y.K, saat tersangka menyerahkannya kepada petugas yang menyamar, Tersangka yang bernama M Alias L langsung diamakan serta menyita 1(satu) butir Pil Ekstasi warna merah muda berat 0,38 gram kemudian laki-laki yang bernama M alias L tersebut di bawa dan diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses lebih lanjut.
“Hingga kini Satres Narkoba bersama Personil Polsek Tanjung Balai Utara masih mengejar jaringan atasnya, Kami harapkan kerja sama masyarakat agar bersama kita basmi narkoba di Tanjungbalai khususnya di wilayah hukum polsek tanjungbalai utara. “Pungkas Kapolsek.
Penulis : Kartika SS