Polres Simalungun Gelar Restoratif Justice Massal, 64 Perkara Didamaikan
SIMALUNGUN, MEDIA SURYA – Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restoratif Justice Massal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK, di Mako Polsek Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Senin 31 Juli 2023
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan pilot project dalam melaksanakan mediasi massal “Polsek Tanah Jawa menjadi pilot projek atau percontohan bagi polsek-polsek sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal,” ungkap AKBP Ronald kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui restoratif jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan restoratif justice.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun, sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Justice Massal,” terangnya.
Kapolres Simalungun mengatakan bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya. “Ada sebanyak 64 (Enam puluh empat) perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara restoratif justice atau berdamai, yang dinilai kerugiannya rendah,” ucap AKBP Ronald.
Lanjutnya, Polri sendiri sudah mengatur tentang restoratif justice, Polri sudah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau restoratif justice. secara umum restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
“Kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi. Untuk itu, perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal,” ungkap AKBP Ronald.
Kapolres menjelaskan wilayah hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV, dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah.
“Diusia prodiktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya,” katanya.
“Maka kita lakukan restoratif justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi, ini bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini, diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi, karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah,” sambung AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun juga menyampaikan program prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK MSi. “Salah satu program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba. Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli narkoba,” ujar AKBP Ronald.
Selain Kapolres Simalungun, pelaksanaan mediasi massal tersebut juga dihadiri Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih, Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.
Dalam mediasi massal tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan bertindak sebagai penyidik membebaskan 64 orang tersangka pencurian sawit dari jeratan hukum. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan bersama dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan sejumlah pihak lainnya.
Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu, dan siap menerima sanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.
Pembebasan 64 tersangka ini juga disepakati pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar. Dia menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan para tersangka pencurian sawit ini hanya semata menjaga aset perusahaan BUMN.
“Kesepakatan dengan para terlapor dan penegakan pihak kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak sengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata,” katanya
“Sehingga dengan acara mediasi masal ini kita tuntaskan bersama. Selain itu, bahwa 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya, Karena mereka semua masih diusia produktif,” jelas Direksi PTPN IV yang disambut tepuk tangan warga yang hadir.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan jajaran Polres Simalungun, yang sudah menyelenggarakan kegiatan mediasi massal, karena hal ini sangat bermafaat bagi masyarakat.
“Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang dilakukan anggota DPR RI khususnya di Komisi III DPR RI, Dr Hinca dan kawan kawan berhasil melahirkan hukum yang diberi nama hukum Merah Putih, yakni restoratif justive, yakni hukuman tanpa pengadilan,” pungkasnya. (AGUNG)