Sergai, Media Surya – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai),disaksikan aparat terkait dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,Tim Labfor Polda Sumut,Penasehat Hukum dan lainnya lakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 689.94 Gram sabu dan 90 Butir pil ekstasi atau inex.

Pemusnahan dilaksanakan dibelakang aula Patria Tama Mapolres Sergai,Kamis 22 Agustus 2024.

Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan diwakili oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba,iptu Bonar Manurung didampingi Kasi Bapas Kejari Sergai,Freddy Pasaribu dan Supriyani Pembina dari Labfor Polda Sumut kepada awak media menjelaskan kalau pemusnahan ini hasil dari 2 (dua) ungkap kasus yang sebelumnya sudah dirilis Humas Polres Sergai,beberapa waktu yang lalu,jelasnya.

“Pelaku kasus dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat Netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram,yakni Agus Julfian alias Budi (24) warga Dusun III Desa Kota Pari,kecamatan Pantai Cermin. Dan temannya Muhammad Anggara alias Angga (27) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir,kecamatan Perbaungan dan ditangkap pada hari Selasa (30/7/2024) di Dusun I Desa Kota Galuh, kecamatan Perbaungan. Selain itu turut disita 1 (satu) unit Honda Beat tanpa nopol,dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu,serta satu buah hape merk Oppo.Telah di sisihkan sebanyak berat netto 25 (dua puluh lima) gram, untuk di kirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.Sisa berat netto 601,32 (enam ratus koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan”,jelas Iptu Bonar Manurung

Dari pelaku kedua yakni, RWU alias Ujung (35) warga Jalan Balai Desa Lk. III Kelurahan Lalang, kecamatan Medan Sunggal – Kota Medan,dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 100,53 Gram (Bruto),100 Butir pil ekstasi,sepmor Yamaha NMax BK 5263 AHO warna hitam dan hape merk Vivo. Barang bukti itu disisihkan 10 Gram sabu dan 10 butir pil ekstasi,untuk pemeriksaan di Labfor Poldasu dan nantinya di Pengadilan.

“Jumlah sabu di dua kasus tersebut 714,94 Gram dan 100 butir pil ekstasi, diambil untuk pemeriksaan di Labfor Polda Sumut dan bukti di Pengadilan, sabu seberat 25 Gram dan 10 butir pil ekstasi. Makanya sisa yang dimusnahkan kan seberat 689.94 Gram sabu dan 90 butir pil ekstasi”,tutup KBO Satres Narkoba.

Sebelum pemusnahan,Ka Tim Labfor Polda Sumut,Pembina Supriyani disaksikan pihak Kejaksaan dan Penasehat Hukum dan lainnya,melakukan tes atas keaslian narkotika yang akan dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas,dan dibuang kedalam septic tank. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *