Sergai,mediasurya.id – Mengantisipasi gangguan Kamtibmas (Guantibmas), Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi, Sabtu (13/7/2024) malam.

Patroli KRYD diawali sekira pukul 22.00 WIB dengan melaksanakan apel kesiapan dipimpin Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral bersama Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, dan diikuti Kaurbinops (Kbo) Satreskrim Iptu Edward Sidauruk bersama Kanit I Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, Kanit Turjawali Sat Sabhara Ipda Marsidi Marsidi Ginting, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Muhammad Solehan, serta personel gabungan Polres Sergai dan Polsek Firdaus.

Usai apel, personel gabungan bergerqk ke lapangan untuk melaksanakan razia di simpang Tol Seirampah Desa Seirampah, dan melakukan patroli ke lokasi-lokasi rawan Guantibmas.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (14/7/2024) mengatakan, KRYD merupakan cipta kondisi operasi rutin dalam rangka memelihara Kamtibmas.

Dalam pelaksanaan razia, pihaknya memberikan tindakan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat kendaraan dan tidak menggunakan helm, serta melakukam tilang dan mengamankan kendaraan sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong.

Sedangkan dalam patroli KRYD, lanjutnya, sasarannya adalah tempat-tempat hiburan

malam, penginapan, kafe, pelaku narkoba, dan geng motor, serta tempat yang dianggap rawan Guantibmas.

“Kegiatan KRYD ini sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan di wilayah Kabupaten Sergai,” terangnya.

Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim ini berharap dengan dilaksanakannya patroli KRYD ini, dapat memberi effek detterent kepada masyarakat sehingga terciptanya kesadaran yang masif dan kolektif. Serta terciptanya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan geng motor, balap liar, begal, pelaku penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya.

“Masyarakat dapat melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau dengan menghubungi call center 110,” jelasnya. (SR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *