Mediasurya, Samosir
Polres Samosir mediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan di ruang SPKT, Jumat (23/02/2024)
Mediasi yang dipimpin oleh Kepala SPKT, Aiptu Martin Aritonang didampingi Kanit III SPKT, Bamin dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan kedua belah pihak yang terlibat permasalahan.
Pihak pertama RS dan G, serta pihak kedua AS, hadir untuk mediasi yang didampingi oleh keluarga masing-masing.
Kejadian bermula pada Kamis (22/2), di depan rumah milik pihak pertama di Dusun I Desa Pardomuan I Pangururan Samosir. Akibat penganiayaan, pihak pertama mengalami luka lebam pada bahu sebelah kiri dan sepeda motor miliknya mengalami kerusakan pada bagian speedometer.
Kepala SPKT menjelaskan, pentingnya mediasi sebelum membuat laporan polisi, sebagai langkah awal atas dasar kekeluargaan. Dari hasil mediasi tersebut memberikan keputusan kepada kedua belah pihak.
Setelah dibujuk untuk mengikuti mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka menyetujui perdamaian dengan kesepakatan bahwa pihak kedua meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia menanggung biaya perawatan dan perbaikan sepeda motor kepada pihak pertama.
Ditambahkan Kepala SPKT, “Mediasi telah berhasil menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak Pertama Telah Menerima Dana Perbaikan Sepedamotornya. Sedangkan hasil mediasi akan didistribusikan kepada tiga pilar desa untuk memastikan agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan yang sama. Awal kejadian karena kekurangan bayar makan yang belum dibayarkan, namun pihak kedua dalam keadaan mabuk mendatangai pihak pertama yang menuntut dibayarkan kekuarangan uang makan”. tutup Aiptu Martin Aritonang. HS)