Belawan, MEDIA SURYA – Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kedua pelaku yakni bernama Doko (48) dan Fiqih (25).
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, keduanya ditangkap, pada Senin (5/2/2024) kemarin.

Berawal dari petugas yang mendapatkan informasi, soal adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sana,” kata Janton, Selasa (6/2/2024).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas pun melakukan pengembangan dan langsung menangkap keduanya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kita langsung menangkap pelaku di lokasi,” sebutnya.

Dikatakannya, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

“Ada 19 paket narkotika jenis sabu yang kita amankan, lalu satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sabu, satu buah tas warna merah, dan tiga buah dompet kain,” ucapnya.

Lebih lanjut, Janton mengatakan selain mengamankan barang bukti narkoba polisi juga menyita sejumlah uang dari tangan kedua pelaku.

Kita temukan juga uang tunai sebanyak Rp 1.180.000. Uang ini adalah hasil penjualan narkoba,” bebernya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan.


“Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *