Belawan, Media Surya – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan konferensi pers terkait kasus kejahatan yang berhasil diungkap yang terjadi beberapa pekan lalu. Bertempat di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban didampingi Kasi Humas berserta Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan RP (23) terhadap korban bernama Surya warga Labuhan Deli, Kamis (05/09/2024).
Dihadapan awak media, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian M yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024.
Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum M yang telah di kubur selama 5 hari.
Dari hasil visum serta olah TKP, polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan tersangka RP sebagai pelaku pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selain kasus pembunuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titi Papan.
Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SR)