STABAT, Media Surya – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH merilis hasil ungkap kasus selama Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat , Rabu (24/01/2024).

Adapun hasil ungkap kasus di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024, pertama 1 kasus cabul dengan tersangka 1 orang berinisial ZS, 32, warga Stabat, dengan 2 orang korban anak-anak di bawah umur atas nama DF, 12, dan SY, 14, kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.

Kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 orang dan 4 kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 orang dan barang bukti sepeda motor 6 unit serta 3 kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 orang.

Ketiga, Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti 1 parang panjang dan 1 celurit.

Keempat, 1 kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH terkait kasus yang viral di media sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak di bawah umur dengan tersangka berinisial ZS, 32.

Tersangka ZS melakukan perbuatannya kepada korban SY, 14, sekitar Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib di rumah tersangka di Kecamatan Stabat.

Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF, 12.

Tersangka ZS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada Minggu, (21/1) sekira pukul 02.00 WIB di kontrakannya yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta DI Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta.

Selanjutnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat. HS, SIK. SH. MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 orang berinisial MS, 39, warga Aceh, SR, 28, warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

Narkoba jenis daun ganja kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warnah merah.

Pada kesempatan rilis tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi kepada personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman dan konduasif dan memberantas kejahatan dan mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *