Labuhan Batu Selatan, Media Surya – Pengedar narkoba jenis sabu bernama Faisal (28) tewas usai ditangkap polisi di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan hasil autopsi, Faisal dinyatakan tewas karena lemas dan gangguan pernapasan.

“Penyebab kematian adalah lemas atau asfiksia yang disebabkan trauma tumpul pada kepala belakang,” kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (23/3/2024).

Faisal ditangkap polisi di Kampung Banjar I, Kecamatan Kota Pinang pada Rabu (20/3) malam. Maringan mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi usai mendapat informasi adanya transaksi narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut atas nama panggilan Faisal diduga menunggu seseorang yang akan membeli narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram sabu, satu unit ponsel, dan uang senilai Rp 85 ribu. Ketika ditangkap, pelaku berteriak untuk mengundang perhatian warga setempat.

Kemudian, polisi membawa pelaku dan orang tuanya ke Mapolsek Kota Pinang. Namun, pelaku terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi, Maringan mengungkapkan adanya luka lepuh di dada dan bibir pelaku. Selain itu, kuku jari tangan dan kakinya berwarna kebiruan.

“Dari pemeriksaan luar dan dalam yang telah dilakukan, ditemukan luka lepuh di dada, bibir, kuku jari tangan dan kaki kebiruan,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menyebut terdapat resapan darah di bagian atas dan belakang kepala pelaku, serta cairan kemerahan di selaput tebal otaknya. Alhasil, terjadi penumpukan cairan pada rongga otak pelaku yang mengganggu pusat pernapasannya.

“Kondisi itu yang menyebabkan penumpukan cairan pada rongga otak yang membuat terganggu pusat pernapasan,” tutupnya.

Sebelumnya, empat personel Satresnarkoba Polres Labusel yang melakukan penangkapan diperiksa oleh Propam. Keempat personel dimintai keterangan atas tewasnya pelaku.

Ada empat personel yang dimintai keterangan oleh Propam. Jika nanti kita temukan pelanggaran dan kesalahan prosedur, tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Maringan,(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *