Polres Jakarta Timur Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Ini Kasusnya !!

Jakarta, MEDIA SURYA – Bertempat di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur diadakan Press Conference, yang dipimpin Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK tentang pengungkapan tiga kasus kriminalitas, Senin (14/08/2023).

Kasus kriminalitas yang pertama yakni TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 3 (tiga) orang tersangka, dengan inisial HT, RJ dan BY. Motif para pelaku dalam menjerat korbannya adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta. Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama 1 (satu) bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT. Para pelaku mendapatkan keuntungan per 1 (satu) orang 50 – 60 juta. Barang bukti TPPO ini 8 (delapan) passport dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral. Dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun. Korban AA (7 tahun), dimana pelaku saat menjalankan aksinya, korban AA masih mengenakan seragam sekolah. Pelaku sudah 2 (dua) kali menjalankan aksi bejatnya, yang pertama di gang sekolah dan yang kedua di Pos Sekretariat. Pelaku sedang birahi dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.

Dan kasus yang terakhir adalah kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di Jl.Pisangan Lama 3, Kel.Pisangan Timur, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur. Korban MA (15 tahun) dan pelaku HA alias I (17tahun), keduanya masih pelajar. Motif pelaku HA alias I dendam, berawal dari ejek-ejekan dan tawuran. Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Nardo Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *