Deli Serdang, MEDIA SURYA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap 17 orang yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
”Saat melakukan penggerebekan kampung narkoba itu, di antaranya dua sebagai pengedar narkoba dan 15 orang positif menggunakan narkoba,” ujar Kepala Bidang Humas Kombespol Hadi Wahyudi.
Dia menyebut, dua pengedar yang ditangkap itu berinisial ASK yang didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 gram dan HS dengan barang bukti 1,05 gram jenis sabu-sabu, pada Sabtu (23/12/2023).
”Ada 17 orang dan barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu telah dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Hadi.
Selain menangkap 17 orang itu, Hadi mengungkapkan,”Polda Sumut juga menghancurkan gubuk narkoba dan judi. Itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya.
”Ada tujuh gubuk narkoba dan judi yang diratakan dan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN. Bahkan, turut disita dua unit mesin judi tembak ikan,” terang Hadi- Wahyudi.
Hadi menjelaskan, Polda. Sumut terus memburu para pelaku narkoba hingga jaringannya dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sumut. Sebelumnya, Polda Sumut menghancurkan tiga bangunan diskotek, ktv dan kantin yang disinyalir tempat narkoba, perjudian, ataupun prostitusi. Penghancuran diskotek di Deli Serdang itu, kata Hadi dilakukan tim terpadu yang terdiri atas TNI-Polri, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lain.
”Tim gabungan telah meratakan bangunan di kompleks tersebut yang selama ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba, tempat prostitusi, ataupun tempat judi,” papar Hadi Wahyudi.
(Nurlince Hutabarat)