Medan, MEDIA SURYA News -Polda Sumut segera memanggil Rektor UMSU, Agussani, untuk memberikan klarifikasi mengenai adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

 

“Setelah laporan masuk, penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Kita akan undang untuk memberikan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/3).

 

Ia mengungkapkan, penyidik juga akan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus laporan yang dibuat pelapor dosen tetap UMSU tersebut.

 

Disinggung mengenai terlapor Rektor UMSU Agussani, Hadi menyebutkan juga akan diundang untuk memberikan klarifikasi. “Iya, nanti pasti akan diundang juga. Tapi memang saksi dari pelapor dulu yang kita panggil,” ungkapnya.

 

Sementara itu Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyatakan siap menghadapi proses hukum atas dilaporkannya Rektor UMSU Agussani ke Mapolda Sumut.

 

“Kita membantah laporan penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan Bapak Agussani ke Polda Sumut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum,” kata Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza.

 

Ia menerangkan, telah menerima kuasa dari Rektor UMSU Agussani untuk menyikapi laporan oknum dosen tetap UMSU Gunawan ke Polda Sumatera Utara.

 

 

“Saat ini Tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut karena tidak benar,” ungkapnya.

 

 

Faisal menyebutkan, Tim Hukum UMSU sedang mempelajari pokok permasalahan yang dilaporkan oleh oknum dosen tetap tersebut. “Tim hukum juga sedang mengumpulkan bukti untuk menghadapi laporan oknum dosen ke Polda Sumut,” sebutnya.

 

Sebelumnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Mapolda Sumut karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

 

Laporan terhadap Rektor UMSU itu dibuat dosen tetap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gunawan. Ada dua laporan yang dilayangkan terhadap Agussani.

 

 

Rektor UMSU dilaporkan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

 

“Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan (tipu gelap) dalam jabatan,” kata Gunawan melalui kuasa hukumnya Syahril dan Muhammad Tri Kurniawan.

 

 

“Rektor juga diadukan melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” bebernya.

 

Syahril mengungkapkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana yang menurut pelapor dimulai saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khusus di Sumatera Utara.

 

“Karena peraturan setiap universitas wajib mendaftarkan dosen atau tenaga pengajar ke BPJS Ketenagakerjaan maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU,” ungkapnya.

 

Untuk pelapor sendiri, Syahrial mengaku walaupun sudah bergelar doktor dan sudah bekerja sejak 2005 di UMSU namun gaji yang ditetapkan terhitung mulai 2 September 2017, gaji pokok pelapor hanya sebesar Rp1.702.470.

 

“Hal ini jelas gaji pelapor ditetapkan di bawah standar UMR dan untuk menutupi jumlah gaji yang diterima pelapor yang di bawah UMR maka rektor mengeluarkan kebijakan me-mark up gaji pelapor di BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan gaji pelapor sebesar Rp 3 juta. Jelas pelapor telah dirugikan, seharusnya pihak UMSU harus menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan,” akunya.

 

Berkaitan dengan hal itu, Syahril menegaskan maka pelapor melaporkan Rektor UMSU ini sebagai pengambil kebijakan. “Hal ini tidak hanya dialami oleh pelapor sendiri namun juga dialami oleh seluruh dosen yang mengajar di UMSU dan demi keadilan bagi seluruh tenaga dosen di UMSU maka pelapor membuat laporan ini,” tegasnya. (wol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *