Medan, Media Surya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) limpahkan berkas perkara penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri, termasuk menjadi Taruna Akpol.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara tersangka Nina Wati telah dikirim ke Jaksa.

“Berkas perkara tersangka Nina Wati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut,” ujar Hadi Rabu (17/4/24).

Kombes Hadi menyebut bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bilamana berkas dinyatakan lengkap maka dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Hadi dengan menambahkan bahwa Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan akuntabel dan humanis.


Berita sebelumnya, selain dari korban Afnir dengan nominal kerugian Rp 1,3 miliar, tersangka Nina Wati juga dilaporkan kembali oleh sejumlah korban lainnya. Sejauh ini, Polda Sumut telah menerima tujuh laporan polisi (LP).

Salah satu korbannya adalah Muspriadi, di mana anaknya dijanjikan bisa lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta. Lalu korban kedua ialah Muhammad Z Harahap. Dia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.

Selain menipu untuk memasukkan anggota Polri, tersangka juga menipu dengan modus bisa memasukkan jadi anggota  Bintara TNI Angkatan Darat . Salah satu korban adalah Riadi warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Korban sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.

Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor. Para korban diduga tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *