MEDAN, MEDIA SURYA – Laporan tak kunjung tuntas, Korban Edwin meminta Kapolri untuk melakukan gelar perkara ulang atas laporannya. Dia juga meminta agar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Edwin saksi korban telah melaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1888/XI tertanggal 29 November 2021 dan Terlapor atas nama inisial AS atas dugaan Tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Perkara ditangani oleh Penyidik Subdit I/ Kamneg yakni Aiptu Gustav E. Purba, AKP A. Nainggolan dan Parhusip.

Kuasa hukum korban, Erwin Gading P. Lingga S.H, M.H menuturkan bahwasanya perkara yang dilaporkan kliennya sangatlah sederhana, karena yang dilaporkan tersebut merupakan barang (kertas pembungkus nasi) yang telah dibayarkan oleh kliennya. Padahal berdasarkan keterangan saksi (Seng Hai) tidak pernah menerima barang tersebut.

“Klien kami Edwin tidak mau membayarkan uang tersebut karena telah mengkonfirmasi sama saksi Seng Hai”, tandasnya di halaman Mapoldasu, pada Senin. (27/3/2023)

Lingga menegaskan pemberkasan perkara oleh penyidik kepada JPU terindikasi tidak profesional, menggabungkan berkas perkara yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan klien kami Edwin. Kami sangat menyesalkan penyidik tidak menahan terlapor AS yang sudah berstatus tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Penyidik dapat melakukan penahanan, yang merupakan kewenangan penyidik.

“Mengapa penyidik tidak menahan tersangka? Ada apa ini?”, ucapnya.

Salah satu Pengacara kondang kota Medan ini juga menyesalkan mengapa ‘AS’ tidak ditahan? Sementara ditahan atau tidak harus memenuhi syarat ketentuan subjektif dan materil dari peraturan perundang-undangan. Nah, yang menjadi pertanyaannya adalah Apakah AS sudah

memenuhi syarat secara ketentuan subjektif dan materil tersebut?.

Satu lagi, menurut klien, perkara yang dilaporkan pada saat ini tidak ada kaitannya dengan perkara perdata yang sedang PK di MA RI.

“Kami meminta kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan gelar perkara dengan menghadirkan JPU”, pungkasnya.

Dijelaskannya, kami meminta dihadirkan JPU, yang mana perkara tersebut sudah cukup lama dan tidak ada kepastian hukum kepada klien kami Edwin selaku

Pelapor/korban. Sampai saat ini, belum dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami yakin Bapak Kapolri memberikan keadilan kepada Kami”, tandasnya. (Joe/Gib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *