Batam, MEDIA SURYA – Polda Kepri menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidkum Polda Kepri, para pejabat Bidkum Polda Kepri dan para personil Polda Kepri. Rabu (22/11/2023).
Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa pengawasan melekat adalah proses pemantauan pemeriksaan dan evaluasi oleh pimpinan unit organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit organisasi kerja di masa depan.
“Perkap Nomor 2 tahun 2022 mengatur pengawasan melekat sebagai upaya berkelanjutan atasan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mencegah perilaku menyimpang anggota Polri dan PNS Polri. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan bukan hanya pada skala makro namun hingga mikro meliputi pengawasan lingkungan keluarga, media sosial, gaya hidup, keagamaan dan politik,” jelas Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H.
“Terakhir, yang perlu saya sampaikan adalah tentang etika. Etika adalah ilmu dan pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma nilai-nilai atau peran buruk baik yang berlaku pada masyarakat dan etika kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” – tutup Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H.