Medan, Media Surya News – Pojok pajak menjadi cara jitu dan soft pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) untuk membantu masyarakat.

Khususnya dalam menyediakan layanan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan, Selasa (21/3/2023), disebutkan bahwa Pojok Pajak disediakan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja masing-masing.

Baca juga:Warga Mulai Sadar, DJP Sumut I Dapat 17,3 Persen dari Target Pajak

Terutama sekali Pojok Pajak di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kota Medan dan Binjai.

Pojok Pajak merupakan layanan di luar kantor yang ditempatkan pada lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, pusat bisnis, pusat administrasi, dan sebagainya.

Pada Pojok Pajak disediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsulatsi perpajakan lainnya.

Baca juga:Kalau Taat Pajak, Pengusaha Kafe Bakal Dapat Ini Gratis

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan WP dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.

Tak hanya Pojok Pajak, seluruh Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga tetap memberikan layanan pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Hal ini ditujukam untuk membantu WP dalam menyampaikan SPT Tahunan dan memadankan NIK mereka menjadi NPWP. (rik)

2 thoughts on “Pojok Pajak Jadi Cara Jitu DJP Sumut I untuk Asistensi Pelaporan Pajak Masyarakat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *