Sergai, Media Surya – Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai Aipda Miswadi dan Bripka Amansyah Ginting melaksanakan kegiatan melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan himbauan tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Kamis (07/03/24). Pukul : 10.00 wib s/d selesai. Lokasi : Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Himbauan yang disampaikan, Menghimbau kepada nelayan agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melengkapi alat-alat navigasi.
Menyampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
Menjadi mitra Polri dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang barang illegal seperti Ballpress, NARKOBA,, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.(SR)