Karo,mediasurya.id – Anggota Intel dari Unit Intel Kodim 0205/Tanah Karo bersama Personil Torwil Tim Intelrem 023/KS yang dipimpin oleh pasi Inteldim 0205/TK Lettu Arm Rajiman Girsang melakukan penangkapan terhadap Seorang Pelaku yang di duga bandar dan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berlokasi di salah satu Warung/Kedai Kopi di Desa Laukesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Sumatera Utara pada Selasa, 11/03/2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial KMS alias Nalom (47) Laki-laki, sebagi petani warga Desa Butar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, barang bukti yang didapat oleh Personel Gabungan berupa narkotika Sabu-sabu seberat 3,52 gram dalam bentuk 17 Paket, HP Merk Nokia 2 buah, Jarum Suntik 3 buah, Uang Rp. 41.000 beserta alat isap sabu-sabu atau Bong 5 buah.

Kaca pirek 8 buah, Pipet skop 1 buah, Plastik klip mini 4 bungkus, Pisau Catter 1 buah, Dompet 1 buah, STNK Motor Honda Astra C-100 TNBK BK 532 BO 1 lembar, Pas Poto Ybs 3 lembar, Gas LPG Portable isi ulang mancis 2 tabung mini, Korek api gas 3 buah, Kalung Rante 1 buah, Buku Alamat Kecil 1 buah.

Penangkapan tersangka pelaku bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial KMS alias Nalom berdasarkan informasi warga sekitar TKP yang merasa resah sehingga melaporkan kejadian kepada Perosonel Unit Inteldim 0205/TK kemudian melanjutkan laporan ke Sinteldim 0205/Tanah Karo, serta melapor kepada Dandim 0205/Tanah Karo.

Sesuai perintah Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti agar Pasi Inteldim 0205/TK menyusun organisasi dilanjutkan penangkapan tersangka, kemudian pada hari Senin (10/03/2025) sekitar pukul15.30 wib, Personel Gabungan Unit Intel Kodim 0205/TK dan Tim Intel Korem 023/KS dipimpin Lettu Arm Rajiman Girsang pasi Inteldim 0205/TK berangkat ke TKP Warung Kopi di Desa Laukesumpat Kec. Mardingding yang sering digunakan oleh tersangka sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Sekira pukul 20.35 WIB setibanya di lokasi tersebut Personel Gabungan INteldim 0205/TK dan Tim Intelrem 023/KS melakukan penggerebekan dan penangkapan KMS tersangka pengedar dan bandar Narkotika sabu-sabu, namun saat aksi penangkapan tersangka mencoba melarikan diri menuju kebun jagung milik warga, tersangka sambil berlari tersangka membuang barang bukti sabu-sabu di seputaran ladang jagung.

Selanjutnya sebagian anggota intel melaksanakan pengejaran dan sebagian lagi anggota melakukan pemeriksaan di lokasi ditemukan juga alat hisab sabu di seputaran ladang jagung tidak jauh dari lokasi tersebut ditemukan 3 buah kotak rokok yang di curigai dan dilaksanakan pemeriksaan di temukan sejenis barang yang menyerupai sabu-sabu dan langsung diamankan, kemudian anggota yang melaksanakan pengejaran menangkap pelaku di satu titik karena pelaku terjatuh dan tidak sanggup lagi berlari, kemudian sekira pukul 20.58 WIB Personil Gabungan kembali ke Makodim 0205/TK dengan mengamankan satu orang yang diduga pelaku beserta barang bukti.

Sekira pukul 23.50 WIB setibanya di Makodim 0205/Tanah Karo Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Personil Gabungan yang dipimpin Pasi Inteldim 0205/TK Lettu Atm rajiman Girsang melaporkan kepada Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti bahwa tersangaka sudah sampai di Kantor Sinteldim 0205/TK untuk dilaksanakan pemeriksaan terhadap KMS tersangka pelaku yang diduga bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu untuk diambil keterangan lebih detil lagi.

Sinteldim 0205/TK dan Provost Kodim 0205/TK melakukan tindakan terhadap KMS tersangka pelaku pengedar sabu-sabu yaitu melaksanakan test urine menggunakan Rapid Diagnostic Test merek IS tipe DOA 6 Drugs Panel Test dengan hasil KMS positif menggunakan Amfetamin, metamfetamin dan benzodiazepine, dilanjutkan pengambilan keterangan terhadap tersangka pelaku yang di duga bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dini hari Selasa 11/03/2025 sekira Pukul 01.15 WIB KMS tersangka pelaku pengedar narkotika sabu-sabu diserahkan Pasi Intel Kodim 0205/TK Lettu Arma rajiman Girsang ke pihak Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk penanganan dan pengembangan kasus lebih lanjut, karena dari keterangan KMS dirinya menerima barang haram tersebut dari bandar besar yang berdomisili di Mardingding dan Laubaleng, selama proses penangkapan berjalan aman dan lancar.
(Debi A’a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *