Medan, MEDIA SURYA – Kesuksesan sebuah bisnis dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah persaingan usaha yang sehat. Namun, tidak semua perusahaan dapat menerapkan prinsip ini dengan baik. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan dugaan persaingan usaha yang masuk ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I, terutama dari Sumatera Utara (Sumut).

Periode Januari hingga November 2023, KPPU Wilayah I telah menerima 37 laporan dugaan persaingan usaha. Mayoritas berasal dari Sumut, namun juga ada dari Sumatra Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau. Ketua KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa lonjakan laporan ini terjadi pada pertengahan bulan Agustus, dimana sebagian besar laporan berkaitan dengan masalah tender.

Dari seluruh laporan yang diterima, dua diantaranya merupakan kasus terkait pelaksanaan kemitraan antara PT. Rendy Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) dan Koperasi Serba Usaha di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan satu kasus lagi terkait kemitraan antara PT. Wiratama Adi Jaya dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Ridho juga menjelaskan bahwa saat ini ada 10 kasus persaingan usaha yang sedang dalam tahap penyelidikan di KPPU Wilayah I. Salah satu kasus yang masih ditangani adalah terkait pembangunan pasar baru di Kabupaten Mandailing Natal yang dilakukan melalui tender ulang oleh satuan kerja pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah I Sumut.

Jumlah laporan dugaan persaingan usaha yang masuk ke KPPU Wilayah I mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, hanya ada 28 laporan yang masuk, namun pada tahun 2023 sudah mencapai 37 laporan. Mayoritas laporan ini berkaitan dengan masalah tender sebesar 86,5%, sedangkan sisanya berkaitan dengan kemitraan.

Dalam penanganan kasus persaingan usaha, KPPU Wilayah I telah mengumpulkan denda sebesar Rp58,007 miliar hingga 5 Desember 2023. Namun, baru sebesar Rp24,055 miliar yang sudah dibayar, sementara sisanya masih belum dibayar sebesar Rp34,021 miliar. Terdapat juga tambahan denda sebesar Rp5,4 miliar dari putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan pada 5 Desember 2023.

Menurut Ridho, laporan dugaan persaingan usaha yang semakin meningkat menunjukkan adanya tantangan besar yang harus dihadapi untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Sumatera Wilayah I. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha akan terus berupaya untuk mendorong dunia usaha agar dapat mematuhi aturan persaingan yang sehat demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan adil bagi semua pihak.

Pengawasan persaingan usaha bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan, terutama dalam wilayah yang begitu luas dan padat seperti Sumatera Wilayah I. Namun demikian, KPPU Wilayah I tetap berkomitmen untuk mengawasi dan menyelesaikan setiap kasus persaingan usaha yang masuk ke meja mereka dengan obyektif dan profesional. Dengan demikian, diharapkan persaingan usaha yang sehat dan fair dapat tercipta, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Wilayah I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *