Medan, MEDIA SURYA – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya untuk mengusut penyelundupan pakaian bekas (monza) ke Indonesia yang berdampak terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Menanggapi perintah Kapolri itu, Polda Sumatera Utara akan menindaklajutinya dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait.
“Segera kita tindaklanjuti perintah Bapak Kapolri mengenai penyelundupan pakaian bekas itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/3).
Ditanya mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam mengusut penyelundupan pakaian bekas itu, Hadi mengaku Polda Sumut sedang melakukan pemetaan. “Nanti akan dibentuk tim untuk mengusut impor pakaian bekas tersebut,” akunya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan impor pakaian bekas mengganggu dan telah memerintahkan anak buahnya segera mencari akar persoalannya.
Jokowi yang geram terhadap maraknya penjualan pakaian bekas impor ini disinyalir telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!,” tegasnya di Istora Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Presiden juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. Peraturan larangan jual beli pakaian bekas telah diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022. (wol)