Madina, MEDIA SURYA – Pelaku kasus penyiram Air Cuka terhadap Fairdah Khairani (50), Warga Jalan Sudirman Link. IV RT/RW 004/004 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mandailing Natal.

Kepada awak media, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK didampingi Waka Polres Kompol W Sidabutar dan para Kabag serta Kasi Propam menjelaskan bahwasanya kejadian itu dilatarbelakangi sakit hati ataupun dendam.

“bermula dari pelaku SL yang dendam dan merasa sakit hati kepada korbannya yakni Ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang di jual saudara Muhammad Mahmud atau Abang kandung Korban, kepada tersangka SL senilai Rp. 35. 000. 000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” ujar Reza, Sabtu (13/5/2023) di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina.

Namun, lanjut Reza, perbuatan pelaku tidak dibenarkan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, saat saya menjenguk korban di rumah sakit pada hari Sabtu (9/5/23) lalu, saya meminta kepada Satreskrim Polres Mandailng Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap Pelaku.

“Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, ucap Reza

Hasilnya, sambung Reza, dengan usaha yang gigih dan semangat serta peran serta Masyarakat, petugas berhasil meringkus SL dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu, (13/05/23) sekira pukul 05.00 Wib.

” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahun,”. Tutup Kapolres Madina. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *