Dasar UU No. 2 Thn 2002 ttg Kepolisian Negara RI.
Pelaksana Kegiatan ini adalah Kanit Samapta Polsek Pancur Batu AKP Kuasa Prengin angin ,kanit Samapta Polsek Medan Tuntungan IPDA Hermanto Tarigan ,Personil Piket Fungsi Polsek Sunggal,Pesr Dit Samapta Polda Sumut,Pers Sat Samapta Polrestabes Medan dan Pers Dishub kota Medan
Kepada wartawan Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Manjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo karo mengatakan Pers dan melaksanakan penindakan pada parkir liar di wilkum Polsek Medan tuntungan dengan Router parkiran Rumah sakit Adam Malik , Simpang selayang ,pajak melati ,Semalingkar jelan setia Budi.
Lanjut Iptu Christin Adapun Hasil yang dicapai dalam Pelaksanaan Penertiban dan Penindakan Juru Parkir (Jukir), dan kami Mengamankan 4 (Empat) Orang Jukir Atas nama ,Abdul Aziz. (19) Warga asam kumbang kecamatan Medan selayang .TKP di amankan Pasar sepatu pajak sakura barang bukti yang di amankan Rp 20.000 atas nama Ramadhan Nababan,(65) warga komplek polri jalan Cerdera wasih Kelurahan tanjung selamat kecamatan Medan Tuntungan .Baran bukti yang di amankan Rp.45.000.Atas nama Miseal Pratama Purba,(15) warga jalan setia Budi Simpang Pemda kecamatan Medan selayang barang bukti yang di amankan Rp.22.000 dan josua Sembiring (30) warga jalan setia Budi Simpang Pemda kecamatan Medan selayang barang bukti yang diamankan Rp. 2000 .
Tindakan yang dilakukan oleh kepolisin adalah Mengamankan pelaku parkir liar dan menyerahkan Pelaku Parkir liar berseta barang bukti ke pada penyidik Polrestabes Medan
Secara Keseluruhan Rangkaian Kegiatan Penertiban dan Penindakan Juru Parkir (Jukir) Liar Oleh Personil berjalan dengan aman dan tertib,dan selanjutnya para Juru parkir liar diserahkan ke sat Reskrim Polrestabes Medan kata Iptu Christin Malahayati.
(Lan)
Medan Tuntungan( ).
Senin 22 April 2024.
Polsek Medan Tuntungan bergabung dengan Polsek Pancur batu Berserta pers Sat Sabhara Polrestabes ,Dit Sabhara Polda dan Dishub Kota Medan Melaksanakan Penindakan Juru Parkir Liar (Jukir) di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan Minggu 21 April 2024 pukul 13.00.wib tempat wilayah hukum Polsek Medan tuntungan polrestabes Medan.
Dasar UU No. 2 Thn 2002 ttg Kepolisian Negara RI.
Pelaksana Kegiatan ini adalah Kanit Samapta Polsek Pancur Batu AKP Kuasa Prengin angin ,kanit Samapta Polsek Medan Tuntungan IPDA Hermanto Tarigan ,Personil Piket Fungsi Polsek Sunggal,Pesr Dit Samapta Polda Sumut,Pers Sat Samapta Polrestabes Medan dan Pers Dishub kota Medan
Kepada wartawan Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Manjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo karo mengatakan Pers dan melaksanakan penindakan pada parkir liar di wilkum Polsek Medan tuntungan dengan Router parkiran Rumah sakit Adam Malik , Simpang selayang ,pajak melati ,Semalingkar jelan setia Budi.
Lanjut Iptu Christin Adapun Hasil yang dicapai dalam Pelaksanaan Penertiban dan Penindakan Juru Parkir (Jukir), dan kami Mengamankan 4 (Empat) Orang Jukir Atas nama ,Abdul Aziz. (19) Warga asam kumbang kecamatan Medan selayang .TKP di amankan Pasar sepatu pajak sakura barang bukti yang di amankan Rp 20.000 atas nama Ramadhan Nababan,(65) warga komplek polri jalan Cerdera wasih Kelurahan tanjung selamat kecamatan Medan Tuntungan .Baran bukti yang di amankan Rp.45.000.Atas nama Miseal Pratama Purba,(15) warga jalan setia Budi Simpang Pemda kecamatan Medan selayang barang bukti yang di amankan Rp.22.000 dan josua Sembiring (30) warga jalan setia Budi Simpang Pemda kecamatan Medan selayang barang bukti yang diamankan Rp. 2000 .
Tindakan yang dilakukan oleh kepolisin adalah Mengamankan pelaku parkir liar dan menyerahkan Pelaku Parkir liar berseta barang bukti ke pada penyidik Polrestabes Medan
Secara Keseluruhan Rangkaian Kegiatan Penertiban dan Penindakan Juru Parkir (Jukir) Liar Oleh Personil berjalan dengan aman dan tertib,dan selanjutnya para Juru parkir liar diserahkan ke sat Reskrim Polrestabes Medan kata Iptu Christin Malahayati.
(Lan)