Karo, Mediasurya.id – Polres Tanah Karo melaksanakan penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang terjadi di Jalan Umum Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Razia ini berlangsung pada Minggu(29/09/2024), dimulai pukul 18.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, personel gabungan dari Polsek Simpang Empat dan Polres Tanah Karo, dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy S. Ginting, mengamankan sebanyak lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk diproses lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Balap liar tidak hanya membahayakan para pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Dedy S. Ginting.
Kegiatan razia ini juga melibatkan personel Sipropam Polres Tanah Karo yang turut membantu pelaksanaan di lapangan. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Beliau juga mengimbau para orang tua untuk benar memperhatikan anak anaknya, jangan sampai terlibat dalam balap liar, genk motor ataupun kegiatan lainnya.
Warga Desa Surbakti dan sekitarnya menyambut baik tindakan tegas aparat kepolisian, mengingat aktivitas balap liar yang sering meresahkan masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat menekan kegiatan serupa dan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Karo.
(Apri)