Binjai, MEDIA SURYA – Kejaksaan Negeri Binjai melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai.
“Pelimpahan berkas melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kamis (30/11) kemarin, diserahkan langsung oleh Kasubsi Emil Nainggolan SH dan Andrinanda Lubis SH. Diterima panitera muda Pengadilan Tipikor Medan,” Simon Sembiring SH MH,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH, Jumat (1/12).
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini menyeret enam oknum yang masing-masing berstatus sebagai Kepala Sekolah EZP, NF bendahara, TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK rekanan/marketing penerbit, AS Direktur CV Setia Abadi dan SA selaku pemilik CV Azzam.
Adre mengatakan “Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp1.097.918.100,00, dengan rincian dari Dana BOS Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 sebesar Rp453.343.100,00 dan kerugian negara dari dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 sebesar Rp644.575.000,00,”
Lanjutnya Adre menjelaskan alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2020 dari Kementrian Agama yang diperoleh MAN Binjai sebesar Rp1.115.800.000, tahun 2021 Rp1.031.800.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp924.300.000.
“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai. Dengan dilimpahkannya perkara ini dapat diperkirakan dalam kurun waktu dekat, Kejaksaan Negeri Binjai selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan persidangan untuk membuktikan perbuatan masing-masing tersangka di hadapan majelis hakim. Sehingga ke depannya dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Kejari Binjai,” Ucap Adre
Sejumlah pasal, hingga Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana termaktub dalam perkara ini.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen Kejari Binjai melakukan penindakan serta penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Binjai,” Tegas Adre.(SR)