SERGAI, Media Surya – Guna mencegah kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) bersama-sama Koramil 17/KTR Kodim 0204/Deli Serdang membangun pita kejut speed bump (polisi tidur) di jalan kotarih pekan kecamatan Kotarih. Jumat (22/03).
Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, SHi, MH didampingi Wakapolsek Ipda Brimen, SH, MH, membenarkan kegiatan tersebut merupakan upaya preventif mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus menjadi tanda bagi pengendara untuk menurunkan kecepatan saat melintas.
“Kita membuat pita kejut (polisi tidur) ini juga sesuai aturan Kep Menhub Nomor 3 Tahun 1994,
Pasal 4, bahwa alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas III C,” tegasnya.
Lokasi sepanjang jalan kotarih pekan merupakan lingkungan sekolah dan pemukiman masyarakat.
Seiring terjadinya beberapa kali kecelakaan dengan korban anak sekolah sehinga menjadi perhatian khusus Forkopimca Kotarih.
“Polisi tidur (KBBI edisi ketiga 2001) atau speed bump ini kita bangun untuk mengendalikan kecepatan kendaraan agar pengendara menurunkan kecepatan mereka, dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan” ungkapnya.
Danramil 17/Kotarih Kapten Inf. Kaston Malau menjelaskan Sinergitas TNI-Polri dan masyarakat mempunyai peran penting dalam keberhasilan tugas, menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kehadiran Sinergitas TNI-Polri, sisi humanis sebagai insan makhluk sosial yang peduli dan tanggap terhadap lingkungan serta memberikan solusi dalam pelayanan masyarakat.”tegasnya.
Humas Polres Serdang Bedagai
(SR)