TANJUNG BALAI, MEDIA SURYA – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan kedua orang pelaku pencurian curanmor antar Kota Provinsi yang terjadi pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 11.00 di Jln. Anwar idris Kel. Bunga Tanjung kec. Datuk bandar timur.
Kedua orang tersangka pelaku curanmor inisial M (28) warga Dsn l, Desa Bagan Asahan Pekan dan IR (24) warga Desa Tenembak Bintang Aceh diringkus Sat Reskrim dilokasi berbeda Pada hari Jum’at (16/09/23) pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. AKP ERI PRASETIYO, S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 11.00 di Jln. Anwar idris Kel. Bunga Tanjung kec. Datuk bandar timur kota Tanjung balai atau tepatnya di depan warung telah terjadi Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berupa 1 (satu) unit Spd. Motor Honda Scoopy warna hitam merah No. Pol. BK 2493 QAK tahun pembuatan 2020 dengan nomor rangka : MH1JMD117LK033807 dengan nomor mesin : JMD1E1033924 milik korban an. Sri sundari nasution yang dilakukan oleh terlapor ( saat kejadian masih lidik) dengan cara Terlapor mengambil sepeda Motor milik korban pada saat terparkir di depan warung tersebut di atas.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan nya ke polres Tanjung balai,
Lanjut Kasat, “Pada hari Jum’at, tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi bahwa Tersangka Curanmor Sepeda Motor Merk Scoopy dengan Plat Nomor : BK 2493 QAK dengan Nomor Rangka : MH1JMD117LK033807 dan Nomor Mesin : JMD1E1033924 sedang bekerja kelaut dan akan pulang kerumahnya di Jl. Ampera Desa Bagan Asahan Pekan, Kab. Asahan Sumatera Utara sekitar pukul 18.00 wib.
“Kemudian hari Jum’at tanggal 16 September 2023 pada pukul 21.30 wib Tim melakukan penyisiran di Jl. Ampera Desa Bagan Asahan Pekan, Kab. Asahan Sumatera Utara dan menemukan Tsk sedang berada dirumahnya, selanjutnya Tim mengamankan Tsk a.n. M.
“Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri Sp Motor R2 Merk Scoopy dengan Plat Nomor : BK 2493 QAK Sumatera Utara pada Tanggal 03 September 2023 . menerangkan bahwa tersangka melakukan aksi Pencurian tersebut bersama dengan Kakak Ipar Nya a.n. IR
“Setelah mengetahui informasi tersebut Tim langsung menuju Jl. SMA III dan menemukan Tsk a.n IR sedang berada dirumahnya, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Porles Tanjung Balai mengamankan Tsk a.n IR dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Tsk a.n IR mengakuinya dan telah menjual Sepeda Motor Merk Scoopy tsb ke Kota Cane Provinsi Aceh dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai selanjutnya membawa ke 2 (dua) orang Tsk a.n M dan tsk a.n IR ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut .
“Kedua tersangka melanggar 363 Ayat (1) ke (4) Subs 362, Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai akan melakukan pengembangan dan Sepeda Motor R2 Merk Scoopy warna merah (Dalam Pencarian). “Pungkas Kasat.
Penulis : Kartika SS