Jakarta, MEDIA SURYA – Ahli Hukum Pidana, Dr. Djonggi Simorangkir SH MH, mengomentari secara kritis penanganan kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian. Dr. Djonggi menyatakan bahwa kurangnya transparansi dari polisi telah menimbulkan perseteruan pro dan kontra di masyarakat.

“Polisi tidak terbuka dalam menangani kasus Vina, sehingga timbul gelombang perseteruan pro kontra,” tutur Dr. Djonggi.

Selain itu, Dr. Djonggi menyarankan agar Kapolri turut memanggil kembali penyidik yang menangani kasus Vina delapan tahun lalu.

“Dengan begitu, akan menambah titik terang dalam kasus Vina dan tidak menjadi abu-abu,” ujarnya.

Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk saat di Pengadilan San Fransisco, US. Dok. Pribadi.

Beliau menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh reserse atau reskrim di tingkat Polsek, Polres, dan Polda dalam kasus ini. Menurut Dr. Djonggi,

“Penanganan kasus ini menjadi rancu dan tidak transparan, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang integritas proses hukum.
“Mekanisme dalam penegakan hukum, khususnya reserse kepolisian, harus memahami betul hukum pidana.

Dikarenakan dalam rangkaian proses berita acara pidana, kepolisian meliputi rangkuman BAP yang dikirim dan dipelajari oleh pengadilan.

“Ini adalah bagian dasar untuk menjalankan persidangan dan menentukan siapa tersangka dalam setiap kasus,” jelas Dr. Djonggi.

Dr. Djonggi juga menceritakan permasalahan unik dalam kasus lain yang sedang ditanganinya di Polda Sumut.

“Kasus lain yang sedang saya tangani di Polda Sumut terhadap Josua Tampubolon anak kandung (biologis) Demak Tampubolon VS Rospita anak angkat ngaku anak kandung tak memiliki akte sah PN dari orang tuanya kandung Rufinus Tampu bolon yang diasuh Demak menjadi permasalahan unik, karena BAP yang dilakukan oleh klien saya tiba-tiba tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya menjadi pertanyaan, namun tetap akan saya perjuangkan agar Kapolri dan Kompolnas buka mata mengetahui dan intervensi guna segera ada titik terang” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada semua pihak di kepolisian agar lebih hati-hati dalam proses penerimaan personel.

“Setiap penerimaan kepolisian harus lebih hati-hati dan mengutamakan orang yang menguasai hukum KUHP, terutama hukum pidana lebih profesional,” tegasnya.

Selain itu, penting “Bagi mereka bawahan Kapolri untuk menguasai aspek Hukum Pidana dan pengamanan dan keamanan, guna menekankan pentingnya kompetensi dalam hukum dan keamanan untuk meningkatkan elektabilitas dan profesionalisme di tubuh Kepolisian di NKRI yang takut akan Tuhan!” imbuh Dr Djonggi. Penanganan Kasus Vina Cirebon, Dr. Djonggi Simorangkir SH MH Minta Kapolri Turun Tangan Tahu Kompetensi Bawahan Baik atau Bobrok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *