Pemprov DKI Kembali Diguncang Dugaan Beli Lahan Sendiri
Jakarta, MEDIA SURYA – Pemprov DKI Jakarta kembali diguncang kasus pembelian lahan sendiri. Setelah kasus pembelian lahan Rusun Cengkareng, kini lahan di pemukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000. merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi ini. Dia melihat terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI. Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI disebutkan bahwa berdasarkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden, yang Mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.
Selain itu, lanjut Kuasa Hukum, kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.
“Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” kata Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH)yang ditandatangani di depan notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti SH.Mkn tanggal 20 September 2018.
“Ini sangat Aneh, dan terlalu dipaksakan. Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus ‘clean and clear’ baru bisa dijadikan aset,” ungkapnya sambil menunjukkan beberapa bukti dokumen.
Selain itu, jelas Madsanih, kejanggalan lain dalam pembelian lahan tersebut adalah keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa “terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi”.
Namun kenyataannya yang terjadi, tambah Madsanih, Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi perumahan Puri Gardenia II Rt 007 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati melalui surat keterangannya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Madsanih, yaitu dalam proses pembelian lahan tersebut tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Untuk saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakarta Barat.
TMB Pegadungan ada dua lokasi saling berdampingan yaitu Taman Irigasi Pegadungan dan Taman Kumbang Sereh. Tanah yang diduga menjadi lokasi Pemprov DKI beli lahan sendiri adalah Taman Kumbang Sereh.
Saat dikonfirmasi, staf Biro Hukum Pemprov DKI membenarkan telah terjadi pembelian lahan yang dimaksud.
Menurut dia, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di PN Jakbar. “Untuk beberapa penjelasan detail kami tidak bisa berikan secara rinci, namun yang jelas kita telah membeli lahan tersebut,” ucap Mindo.
“Untuk mengetahui alasan terkait pembelian lahan tersebut, silahkan bertanya langsung kepada user-nya (Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI),” sambungnya.(Nardo/Tim)