Siantar,Media Surya – Pemerintah Kota Pematang Siantar mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan ini yang ke tiga kalinya berturut turut atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

 

Penyerahan Opini WTP diserahkan langsung Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA kepada Walikota Siantar dr Susanti Dewayani spA di kantor perwakilan BPK Sumut , Medan , Rabu ( 22/5/2024 ).

 

Eydu menjelaskan tentunya ada beberapa hal yang harus ditingkatkan dalam proses pengelolaan Keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Siantar ,namun dari sisi kewajaran pengelolaan keuangan yang signifikan ,maka diberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kota Siantar ketiga kalinya secara berturut turut.

 

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pematang Siantar yang diwakili Metro B Hutagaol mengatakan dirinya mewakili Lembaga DPRD Siantar mengucapkan terima kasih kepada BPK.

 

“Komitmen kami harus lebih memperbaiki kedepan untuk pengelolaan keuangan,” katanya.

Walikota Siantar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPK Ri atas pemeriksaan yang dilakukan dan berkomitmen menindaklanjuti rencana aksi tata kelola pemerintahan secara tepat waktu.

 

“Kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK Sumut dan Tim Pemeriksa kami Ucapkan terima kasih atas predikat WTP , dan kedepan kami akan lebih baik lagi ,” ucap susanti.

 

“Dan mohon maaf atas kekurangan dalam penyambutan juga perilaku terhadap BPK RI perwakilan Sumut saat berada di Siantar,” lanjutnya.

 

Acara diawali dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala BPK RI perwakilan Sumut kepada perwakilan Ketua DPRD dan Walikota Siantar.

 

Turut hadir, Penjab Tim Pemeriksa Ramzuhri, Yosep Sinaga selaku Wakil Penanggung Jawab beserta Tim BPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar.(Red/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *