Pabrik Semen Tanjung Selamat, “Sudah Selesai“
Medan, MEDIA SURYA – Sejak Akhir Februari 2023, warga tanjung selamat di gelisahkan oleh aktifitas perataan/ penimbunan tanah di jalan Flamboyan Raya.
Lokasi perataan tanah tersebut berada di lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Areal yang diratakan/ ditimbun tersebut ternyata milik PT Putra Raiandra Energy. Masyarakat gelisah karena beberapa warga mengaku bangunan nya retak akibat penimbunan tersebut.
Tercatat, bangunan salah satu Tokoh Gereja GBKP Bena Meriah pun mengalami kerusakan. Selain itu, rumah keluarga Kacaribu pun mengalami hal yang sama.
Tak lama kemudian, dengan gagah nya berdiri bangunan yang diketahui warga adalah pabrik semen. Bangunan tersebut membuat warga menjadi marah, sebab dibayangkan akan menghasilkan keributan suara dan juga limbah.
“Ini bangunan kok disini, bukannya medan punya kawasan industri? Tanya seorang warga yang ikut pertemuan yang digagas pihak perusahaan. Pertemuan tersebut dilaksanakan di warung kopi milik Kepling Lingkungan VIII.
Perwakilan dari PAUD RB Vlayesha juga bicara. Dikatakan bahwa kecamatan ini bukan kawasan industri, lalu mengapa bisa berdiri di kecamatan ini???
Warga menyatakan menolak, namun pabrik mengatakan akan membuat pertemuan lanjutan terkait sosialisasi pabrik.
Ternyata setelah itu pabrik justru bergerilya. Pihak pabrik justru mendatangi satu persatu warga untuk meminta tanda tangan mendukung oprasional pabrik. Melihat aktifitas tersebut, selanjutnya warga membangun forum warga yang menolak pabrik tersebut. Forum dibangun untuk menghimpun semua warga yang menolak agar bersuara dan berjuang lewat satu alat juang yang sama.
Tak menunggu lama, Forum yang telah berdiri langsung menyurati instansi instansi terkait guna menyatakan penolakan warga.
Walikota Medan, DPRD Medan, Dinas Lingkungan, Dinas Tata Ruang, Camat dan Lurah pun di suratin untuk menyatakan warga menolak pabrik tersebut.
DPRD Kota Medan bergerak cepat, Rapat Dengar Pendapat dilakukan 11 april 2023.
Hasilnya, DPRD KOTA MEDAN menyepakati pabrik ditutup. Luar biasa, hal tersebut ditambah dengan terbitnya SP 1 karena pabrik berdiri tanpa PBG.
Dukungan membanjiri warga yang menolak. Gereja GBKP Bena Meriah melayangkan surat kepada Walikota, minta agar aspirasi warga dipertimbangkan. Tak hanya itu, Gereja GBI juga menyampaikan dukungannya dengan menyurati Walikota Medan untuk menolak berdirinya pabrik. Juga tidak hanya itu, organisasi Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) yang merupakan kaum Ibu, pun tak ketinggalan minta pabrik ditutup.
Tidak berhenti disitu, organisasi lingkungan hidup yang sudah berpengalaman di negara ini pun angkat bicara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan dukungannya dengan meminta pabrik ditutup.
Tak hanya organisasi sosial, organisasi politik juga bicara. Partai Buruh meminta Walikota mendengar dan melaksanakan suara rakyat yang menolak pabrik.
Namun, forum dibingungkan dengan datangnya surat dari dinas Tata ruang yang terkesan terburu-buru. “Agenda Senin, surat sampai sabtu, luar biasa”, kata Melky pemuda gereja yang merupakan anggota Forum.
Menanggapi surat tersebut, forum mengirimkan surat balasan yang menerangkan surat baru diterima sabtu. Lalu, sekaligus dalam surat tersebut mengundang balik semua pihak yang diundang dalam pertemuan yang dibuat dinas Tata ruang itu.
Pertemuan yang dibuat oleh forum tersebut, dilakanakan sabtu 15 Juli 2023. Dalam pertemuan itu, semua instansi yang diundang sebelumnya oleh pihak tata ruang hadir, sehingga sudah sangat tepat dan dapat dikatakan hanya berpindah tempat.
Hasilnya, sesuai info Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang mengatakan syarat nomor 1 adalah Ijin Warga, maka warga langsung ditempat itu mengatakan menolak pembangunan dan oprasi pabrik.
Sudah selesai, sudah tidak ada lagi yang perlu dibicarakan, jangan lagi ada upaya upaya agar pabrik beroprasi, kata Abdi Tarigan.
Pabrik harus ditutup. Perusahaan harus cari jenis usaha lain. Kalau pabrik bangun perumahan, saya lebih dahulu tanda tangan kata Edi Surbakti, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan pabrik.
Warga mengharapkan agar pertemuan tersebut dijadikan acuan oleh Walikota, untuk menolak pabrik beroprasi. Warga berharap Walikota menghilangkan kekhawatiran warga, sebab sudah cukup lama warga khawatir akibat pabrik.
Sudah tidak ada lagi yang perlu didustakan, semua sudah terang benderang. Warga sudah menyatakan menolak pabrik, berarti ijin lingkungan tidak akan keluar.
Pabrik sudah “Selesai” Kata Warga dalam pertemuan tersebut. Kami tinggal menunggu kebijakan Walikota untuk menolak pembangunan pabrik. (Red)
Saya menolak berdirinya/ beroperasinya pabrik baching pland yang ada di lingkungan VIII kelurahan Tanjung Slamat.. mohon bapak walikota mendengar dan mengabulkan permohonan masyarakat tanjung slamat untuk menutup pabrik tersebut.