Medan, Media Surya – Oknum Personel Polres Tebing Tinggi diduga melakukan penangkapan dua orang beberapa pelaku yang terlibat jual-beli narkoba jenis sabu di Dusun III, Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Berdagai, Provinsi Sumatera Utara beberapa bulan yang lalu, Namun kabar yang beredar, salah satu pelaku Inisial F yang diamankan itu diduga ditangkap lepas.
Informasi yang diperoleh wartawan, ada dua Orang pelaku yang sedang berteransaksi narkoba, diantaranya seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial R yang diringkus personel.
Namun karena F memiliki sejumlah uang yang diduga diberikan kepada personel Polres Tebing Tinggi, agar dirinya tidak dijadikan tersangka Parahnya lagi, diduga uang yang diberikan F kepada personel, berasal dari Orang Tua terduga pelaku satu.
Hal tersebut diungkapkan juga oleh salah satu tersangka yang saat ini kemudian dijadiakan tersangka dan tinggal menunggu persidangan. “Kami berdua memang ditangkap bersama ketika sedang bertransaksi bersama teman saya berinisial F, Cuma dianya kok gak ditahan dan diproses hukum ujar” tersangka R,
Malah di BAP polisi saya harus menerangkan bahwa “saya menjual kepada aparat yang menyamar sebagai pembeli padahal tidak, dia itu memang teman saya kami sering pake sabu bersama- sama” .
Diduga F ditebus oleh keluarga dengan penyerahan sejumlah uang. Sementara Kuasa hukum R, TAUFIK TANJUNG, S.H ketika ditanya membenarkan adanya dugaan tersebut. Dan dianya secara tertulis sudah melayangkan Dumas Ke Propam Polda Sumatera Utara namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Sebelum berita ini naik, kru media juga sudah hendak mengkonfirmasi dugaan kasus tersebut dengan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon lewat WhatsApp Selulernya +628211006**** namun tidak ada tanggapan ataupun respon dari Kapolres Tebing Tinggi (Tim)