Jakarta, MEDIA SURYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait modal ventura. Hal itu tercantum dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Aturan ini dibuat sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (startup) serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah diketahui memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan atau startup serta perusahaan atau debitur dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan.
Melalui siaran pers resmi, Kamis (18/1/2024), salah satu pokok pengaturan dalam POJK baru ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kategori itu dibagi dua.
Pertama perusahaan berbentuk venture capital corporation, perusahaan ini wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan atau pengelolaan Dana Ventura.
Kategori yang kedua adalah perusahaan yang berbentuk venture debt corporation. Perusahaan ini fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” tulis keterangan resmi OJK.
POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi. Misalnya saja kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ada juga aturan soal pengaturan dana ventura, POJK ini secara lebih lengkap mengatur mengenai dana ventura sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura itu sendiri.
Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura,” tulis keterangan OJK lebih lanjut.
POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. (JB Rumapea)