Mediasurya.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo.

Izin usaha tersebut dicabut resmi sejak 5 Februari 2024. Ketetapan ini resmi dirilis berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

OJK resmi menyatakan kantor BPR itu telah ditutup untuk umum. Perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan usaha apapun.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, maka dengan ini diumumkan bahwa Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya,” sebut OJK melalui keterangannya, Jumat (16/2/2024).

OJK juga menyatakan perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada nasabahnya untuk dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *