Deli Serdang,mediasurya.id – Terkait pembongkaran Plang bertuliskan Tanah ini Milik Nurhayati berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh Jo.No.25/Pdt/2023/PT.MDN dan Jo No.2690 K/Pdt/2023 seluas 64 Hektar di Desa Kota Galuh dan Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh pihak PT.Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Divisi Noodle cabang Medan, pada Jum’at (4/4/2025) siang sekira pukul 14.00 wib kemarin membuat Nurhayati geram dan akan melakukan somasi terhadap PT.Indofood tersebut dan sekaligus mem Propam kan Kapolres Serdang Bedagai.
Hal ini ditegaskan Nurhayati,pada Senin (7/4/2025) dikediamannya di Lubuk pakam, kabupaten Deli Serdang kepada wartawan. Pasalnya menurut Nurhayati pemasangan palang di lahan yang di klaim pihak PT.Indoofood yang memiliki Sertifikat HGB No.2 Kelurahan Tualang 1997 merupakan lahan yang masuk dalam luas 64 Hektar milik Nurhayati dan Plang yang di pasang tersebut berdasarkan putusan PN Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga putusan Mahkamah Agung.
“Dan anehnya pihak PT.Indoofood dalam hal pembongkaran palang milik saya ini, tidak ada memberitahukan saya selaku pemilik lahan 64 Hektar yang termasuk Tanah yang mereka Klaim dan lagian pembongkaran suatu plang Hak milik itu ada prosedsurnya yaitu Putusan Pengadilan, dan mengeksekusipun harus pihak Pengadilan bukan secara pribadi, sehingga apa yang dilakukan pihak PT.Indofood jelas-jelas melanggar hukum dan akan kita somasi atas penyerobotan tersebut,” tegas Nurhayati.
Belum lagi pembongkaran plang tersebut dilakukan pada saat hari libur Bersama dan belum ada aktifitas kerja, namun pihak Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu ikut andil dalam hal pengamanan sesuai permohonan pihak PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
“Inikan aneh, seharusnya pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai itu di dalam masa Cuti Bersama lebaran ini melayanani dan pengamanan arus mudik dan lokasi wisata saja, bukan malah membuat pengamanan pembongkaran plang diatas lahan milik nurhayati, dan hal ini akan saya laporkan Kapolres Serdang Bedagai ke Propam Polda Sumatera Utara atas tindakan Kapolres yang tidak seusai hukum ini, sebab kita semuai tahun proses eksekusi suatu plang pun harus ada prosedur hukum yakni putusan Pengadilan, bukan seenak perut saja,” kata Nurhayati geram.
Kepada wartawan, Nurhayati juga menyampaikan bahwa status lahan seluas 64 Hektar di Desa Kota Galuh dan Keluarhan Tualang ini statusnya sudah dilakukan pemblokiran oleh Pihak Kantor Badan Pertanahan Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan dikuatkan oleh surat dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor. W2.U/3745/HK.089/2025 tertanggal 12 Maret 2025, perihal penjelasan Putusan Mengenai Pemblokiran Serttifikat Hak Milik.
“Didalam surat dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut jelas menyatakan berdasarkan surat putusan PN Sei Rampah No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh benar putusan tercatat di PN Sei Rampah, Berdasarkan Putusan PT.Medan No.25/Pdt/2023/PT.MDN benar tercatat di PT Medan dan Berdasarkan Putusan MA No.2690 K/Pdt/2023 benar tercatat di MA, maka mengacu berdasarkan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang pemblokiran, Sdr.Nurhayati berhak melakukan tindakan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di objek tanah yang diklaim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh Jo.No.25/Pdt/2023/PT.MDN dan Jo No.2690 K/Pdt/2023,” kata Nurhayati menjelaskan.
Jadi menurut Nurhayati, dengan dikeluarkannya surat penjelasan dari Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 12 Maret 2025 lalu, pihak PT.Indofood jelas-jelas mengangkangi putusan Pengadilan Tinggi Medan tentang lahan 64 hektar yang sudah dilakukan pemblokiran termasuk lahan yang diklaim pihak PT.Indofood tersebut.
Sementara saat awak media ini menghubungi nomor kontak kapolres Serdang Bedagai melalui via WhatsApp hingga saat ini belum ada jawaban terkait pengamanan yang dilakukan pihak Polres Serdang Bedagai atas pembongkaran plang tanah milik Nurhayati yang dilakukan pihak PT.Indofood saat hari cuti Bersama dan tanpa dasar putusan hukum apapun dari pihak Pengadian Negeri Sei Rampah yang berhak melakukan Eksekusi sekalipun pembongkaran plang. (Red/Tim)